Artikel

Jangan Lupa Mengqadha Puasa Sebelum Ramadan

Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Namun, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan kepada orang yang tidak mampu melakukannya.

Ada syaratnya, yakni orang tersebut harus mengqadha puasa di hari lain sebelum Ramadan selanjutnya datang. Sayangnya, yang kerap terjadi adalah mereka cenderung menunda-nunda untuk mengqadha puasa, bahkan hingga tiba Ramadan berikutnya.

Siapa yang diperbolehkan tidak puasa saat Ramadan?

Dalam Islam, setidaknya ada tiga golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa saat Ramadan. Ketiga jenis golongan ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib oleh Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad al Ghazi.

Pertama, golongan orang yang sedang sakit sehingga khawatir apabila tetap berpuasa, dapat menghambat proses penyembuhan atau memperparah sakitnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

“Barang siapa dalam kondisi sakit atau dalam perjalanan jauh (dia tidak berpuasa) maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (QS. Al Baqarah: 185)

Kedua, golongan ibu hamil dan/atau menyusui. Apabila ibu hamil dan/atau menyusui khawatir terhadap keselamatan dirinya dan anaknya, maka wajib mengganti atau menqadha puasa yang tidak dilakukan.

Namun, apabila ibu hamil dan/atau menyusui khawatir terhadap keselamatan anaknya saja, maka diwajibkan untuk mengganti puasa serta membayar fidyah.

Ketiga, golongan orang yang sedang berada dalam perjalanan. Dengan catatan, perjalanan tersebut memiliki maksud yang baik, seperti berdagang, silaturahmi, mencari nafkah, dan sebagainya.

Di samping ketiga golongan yang telah disebutkan, sebetulnya masih ada kelompok lain yang diperbolehkan untuk tidak puasa saat Ramadan, yaitu wanita yang sedang haid atau nifas, orang tua renta yang sudah tidak lagi sanggup untuk berpuasa, serta orang sakit yang kemungkinan sembuhnya sangat kecil.

Untuk dua kelompok terakhir, mereka diperbolehkan untuk tidak mengganti puasa, tetapi wajib membayar fidyah.

Perintah mengganti puasa Ramadan

Perintah atau kewajiban bagi umat Islam untuk mengqadha puasa ini telah dijelaskan dalam Al Quran, tepatnya melalui surat Al Baqarah: 184, yang berbunyi:

(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Waktu untuk mengganti puasa Ramadan

Lalu, kapan umat Islam harus mengqadha puasa Ramadan? Dalam kitab al Mu’tamad fi fiqh al Sayfi’i, Muhammad Zuhaili telah menjelaskan terkait hal ini.

Bagi yang tidak puasa Ramadan karena uzur syar’i, maka ia tidak berdosa. Namun, ia tetap diwajibkan untuk mengganti atau mengqadha puasa sebelum bertemu dengan Ramadan selanjutnya.

Sementara itu, bagi yang tidak puasa Ramadan bukan karena uzur syar’i, maka ia berdosa dan wajib mengqadha puasa. Dengan kata lain, mengganti puasa Ramadan bisa dilakukan setelah Ramadan berakhir hingga Ramadan berikutnya datang.

Walaupun begitu, umat Islam tetap dianjurkan untuk melakukannya sesegera mungkin, kalau bisa dalam bulan Syawwal sampai Sya’ban. Hal ini sejalan dengan hadis Aisyah, yang pernah menunda untuk mengqadha puasa hingga bulan Sya’ban.

Dari Abi Salamah berkata, “Saya mendengar Aisyah ra. Berkata ‘saya memiliki hutang puasa Ramadhan, dan saya tidak bisa mengqadanya kecuali di bulan Sya’ban’” berkata Yahya (salah seorang rawi) karena sibuk mengurus nabi Muhammad ﷺ .” (HR Bukhari)

Islam selalu memberi kemudahan kepada umat-Nya untuk melakukan ibadah, termasuk puasa Ramadan. Jika Sobat tidak bisa mengikuti puasa Ramadan, maka Sobat bisa mengqadha puasa tersebut pada hari lain sebelum Ramadan berikutnya datang.


Sempurnakan ikhtiar beramal dengan sedekah jariyah. Yuk, patungan bangun masjid di pelosok yang masih membutuhkan tempat ibadah layak.