Artikel

Ini 5 Ketentuan Hukum Haji

Ibadah haji merupakan salah satu pilar dalam Islam yang diwajibkan untuk umat muslim. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam nomor lima, sehingga menjadi salah satu goals utama dalam menghambakan diri kepada Allah Swt. Secara umum, hukum pelaksanaan haji adalah fardhu ‘ain menurut kesepakatan ulama.

hukum haji

Kewajiban mengenai pelaksanaan haji bagi umat muslim terdapat  dalam Al-Quran. Allah Swt. berfirman:

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (QS Ali ‘Imran: 97)

Haji merupakan kewajiban manusia terhadap Allah Swt. Pelaksanaannya bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Sang Pencipta.

Selain itu, Rasulullah Saw. juga bersabda:

Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji (HR Muslim)

Hukum pelaksanaan haji bisa berbeda, sesuai dengan kondisi yang sedang dialami umat saat itu. Habib Hasan bin Ahmad menyebutkan lima ketentuan hukum haji bagi umat muslim sesuai kondisinya.

KETENTUAN HUKUM HAJI
  1. Fardhu ‘ain. Jika semua syarat wajib haji telah terpenuhi, yakni islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.
  2. Fardhu Kifayah. Yakni melaksanakan haji yang bertujuan untuk meramaikan Ka’bah setiap tahunnya.
  3. Sunnah. Hukum haji adalah sunnah jika dilakukan oleh anak kecil, budak, dan hajinya seseorang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (sekitar 89 km) dari kota Makkah.
  4. Makruh. Jika keselamatan jiwa jamaah haji terancam dalam perjalanan menuju Makkah.
  5. Haram. Contoh hukum haji yang menjadi haram adalah jika yang melakukannya perempuan yang tidak disertai mahram ketika kondisi keselamatannya dalam keadaan terancam atau tanpa izin dari suami.

Masjid Nusantara memiliki program Kurban Masjid Pelosok. Program ibadah kurban untuk disalurkan ke daerah pelosok yang minim kurban, bahkan di daerah yang belum pernah merasakan daging kurban. Temukan informasi lebih lanjut dengan cara klik di sini.