Artikel

Ketentuan Pengurusan Jenazah COVID-19 Menurut Fatwa MUI

Per tanggal 3 Mei 2020, jumlah kematian akibat penyakit coronavirus (COVID-19) telah mencapai 845 orang. Bagi jenazah muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pengurusannya, mulai dari proses memandikan hingga menguburkan.

Pengurusan jenazah muslim pasien COVID-19 memang berbeda karena penyakit yang memiliki tingkat penularan cukup tinggi. Itulah mengapa akhirnya MUI mengeluarkan fatwa khusus agar proses pengurusan jenazah tetap sesuai dengan ajaran Islam tanpa membahayakan orang lain.

Jenazah termasuk kategori “syahid akhirat”

Menurut pandangan MUI, umat Islam yang meninggal akibat virus corona masuk dalam kategori “syahid akhirat”. Hal ini sesuai pula dengan pandangan Syara’. Artinya, jenazah tetap berhak melalui proses pengurusan sesuai ajaran Islam, seperti dimandikan, dikafani, disalati, dan dikubur.

Namun, seperti yang telah disinggung sebelumnya, pelaksanaan proses tersebut harus tetap wajib mempertimbangkan keselamatan para petugas. Setiap tahapan proses wajib memenuhi ketentuan medis. Seluruh ketentuan terkait hal ini dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19.

Dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

Jenazah muslim pasien COVID-19 tetap berhak dimandikan. Namun, pakaian jenazah tidak perlu dibuka. Mengingat hanya petugas medis yang diperbolehkan untuk memandikan jenazah, maka petugas tersebut harus berjenis kelamin sama dengan jenazah. Apabila benar-benar tidak ada petugas dengan jenis kelamin sama, maka boleh dimandikan oleh petugas yang ada selama jenazah tetap harus mengenakan pakaian.

Cara memandikannya adalah dengan mengucurkan air ke seluruh tubuh jenazah secara merata. Jika terdapat najis dalam diri jenazah, maka wajib dibersihkan terlebih dulu. Apabila kondisi tidak memungkinkan bagi jenazah untuk dimandikan, bisa diganti dengan tayamum. Caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.

 

Dikafani dengan kain, lalu dimasukkan ke kantong jenazah yang aman

Terkadang ada kasus-kasus tertentu yang tidak memungkinkan jenazah muslim pasien COVID-19 untuk dimandikan maupun ditayamumkan atas alasan keselamatan petugas. Jika begini kondisinya, maka berlaku hukum darurat Dlarurat Syar’iyyah sehingga jenazah tidak harus dimandikan atau ditayamumkan.

Fatwa MUI menyebutkan bahwa seluruh bagian tubuh jenazah bisa langsung ditutup menggunakan kain kafan. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke kantong jenazah yang tidak tembus air. Tujuannya adalah menjaga keselamatan para petugas sekaligus mencegah penularan virus corona.

Apabila sudah, jenazah bisa dimasukkan ke peti jenazah yang tidak tembus udara dan air dengan tubuh miring ke kanan. Jadi, ketika dikuburkan, jenazah akan menghadap ke arah kiblat.

 

Disunnahkan untuk tetap disalatkan

Setelah masuk peti, menurut fatwa MUI, jenazah bisa segera disalatkan. Namun, ini hukumnya adalah sunnah. Bagi pihak yang menyalatkan jenazah, diwajibkan untuk menjaga diri dari penularan virus. Bahkan apabila perlu, bisa menggunakan alat pelindung diri (APD). Pelaksanaan salat pun harus di lokasi yang aman dari risiko penularan virus corona.

Bagaimana jika tidak ada tempat yang tepat untuk menyalatkan jenazah muslim pasien COVID-19? Salat untuk jenazah bisa dilakukan di kuburan sebelum atau sesudah pengubutan. Jika situasi tetap tidak memungkinkan, bisa diganti dengan salat gaib dari jarak jauh.

 

Prosesi penguburan sesuai protokol medis dan syariat Islam

Fatwa MUI juga menjelaskan tentang tata cara penguburan jenazah muslim pasien COVID-19, yang agak berbeda dari proses penguburan pada umumnya. Jenazah dimasukkan ke liang kubur beserta petinya, tanpa perlu membuka peti, kain kafan, maupun plastik pada jenazah.

Di samping itu, mengingat ini adalah kondisi darurat, maka fatwa MUI mengizinkan untuk mengubur beberapa jenazah sekaligus dalam satu liang kubur. Hal ini telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 terkait Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.

Demi keselamatan para petugas medis, pihak-pihak terkait, serta orang-orang di sekitar, proses pengurusan jenazah muslim pasien COVID-19 memang harus dilakukan dengan prosedur yang berbeda. Namun, bukan berarti prosesnya melenceng dari ajaran Islam.

Oleh sebab itu, fatwa MUI pun dikeluarkan sebagai pedoman untuk proses pengurusan jenazah COVID-19. Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik di sisi-Nya kepada saudara-saudara kita yang lebih dulu meninggalkan kita akibat COVID-19.


Pandemi corona berimbas ke seluruh sendi kehidupan, terutama ekonomi. Banyak saudara kita yang kehilangan pekerjaan ataupun gulung tikar. Mereka memerlukan uluran tangan kita untuk bertahan di situasi sempit ini. Bersama Masjid Nusantara, mari kita ringankan beban mereka. Klik di sini.