Per tanggal 3 Mei 2020, jumlah kematian akibat penyakit coronavirus (COVID-19) telah mencapai 845 orang. Bagi jenazah muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pengurusannya, mulai dari proses memandikan hingga menguburkan. Pengurusan jenazah muslim pasien COVID-19 memang berbeda karena penyakit yang memiliki tingkat penularan cukup tinggi. Itulah mengapa akhirnya MUI mengeluarkan fatwa khusus […]
![](https://i0.wp.com/www.masjidnusantara.org/wp-content/uploads/2020/06/MASJID-NUSANTARA-Ketentuan-Pengurusan-Jenazah-COVID-19-Menurut-Fatwa-MUI.jpg?fit=1200%2C900&ssl=1)