Artikel

Dahi Menempel saat Sujud: Wajib atau Tidak?

Sering terlontar pertanyaan dari jamaah, “Apakah dahi harus menempel saat sujud? Bagaimana jika dahi terhalang oleh rambut atau surban saat sujud?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mulanya perlu untuk merujuk ke sebuah hadis Nabi Muhammad yang dibawakan oleh Ibnu Abbas berikut ini:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ –وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ– وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

\”Aku diperintahkan oleh Rasulullah untuk bersujud dengan tujuh bagian anggota badanku yang menempel: Pertama dahi, beliau mengisyaratkan bagian ini dengan tangannya kemudian menunjuk pada hidungnya. Lalu kedua telapak tangannya. Kedua lututnya. Dan kedua ujung kakinya.\”  (HR. Bukhari No. 812, Muslim No. 490, Nasa\’i No. 1097, dan dalam Ibnu Majah No. 883)

Berdasarkan hadis di atas, maka terdapat tujuh anggota tubuh yang harus menempel saat sujud, yakni dahi, hidung, kedua telapak tangan (kanan dan kiri), kedua lutut (kanan dan kiri), kemudian kedua ujung kakinya (kanan dan kiri). Jika dikembalikan pada pertanyaan “apakah dahi wajib menempel saat sujud?”, maka jawabannya adalah wajib.

Namun, untuk menjawab pertanyaan berikutnya “bagaimana jika dahi terhalang oleh rambut atau surban saat sujud?”, terdapat beberapa kondisi tertentu yang perlu diperhatikan, berikut empat hadis yang menjelaskan kondisi tersebut:

Annas bin Malik radiallahu anhu menyatakan:

كُنَّا نُصَلِّي مع رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ في شِدَّةِ الحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأرْضِ، بَسَطَ ثَوْبَهُ، فَسَجَدَ عليه

“Dahulu kami pernah salat bersama Rasulullah shallallahualaihi wasallam dalam cuaca yang sangat panas. Karena ia tidak mampu menempelkan dahinya ke tanah (karena panas), maka ia membentangkan kain bajunya lalu sujud di atas kain tersebut” (HR. Bukhari no.1208, Muslim no.620).

Maka berdasarkan kondisi yang dijelaskan pada hadis di atas, seseorang boleh membentangkan kain ke atas lantai tempatnya bersujud jika dirasa kondisi lantainya terlalu panas.

Abdullah bin Abbas radhiallahu anhu berkata:

لقد رأيتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في يومٍ مَطِيرٍ ، وهُوَ يتَّقِي الطِّينَ إذَا سَجَدَ بِكِسَاءٍ عليهِ يجْعَلُهُ دونَ يَدَيْهِ إلَى الأرضِ إذَا سَجَدَ

“Sungguh aku telah melihat Rasulullah sallallahualaihi wasallam ketika turun hujan beliau berlindung dari tanah ketika sujud menggunakan kain yang dibentangkan di bawah kedua telapak tangannya, di atas tanah ketika beliau sujud.” (HR. Ahmad No. 2385, dishahihkan Syuaib Al Arnauth dalam Takhrij al Musnad).

Pada hadis yang kedua ini, dapat dilihat bahwa Rasullah sallallahualaihi wasallam sujud di tempat terbuka (tidak beratap), sehingga saat terjadi hujan beliau membentangkan kain di atas tempat sujudnya. Hal ini juga dapat berlaku pada seseorang yang sedang berada pada kondisi yang sama.

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan sebuah ketentuan soal sujud ini dalam hadis:

ولا تجب مباشرة المصلي بشيء من هذه الأعضاء . قال القاضي : إذا سجد على كور العمامة أو كمه أو ذيله ، فالصلاة صحيحة

“Tidak wajib bagi orang yang salat menempelkan semua anggota sujudnya secara langsung (ke atas lantai). Al Qadhi berkata: Jika seseorang sujud kemudian dahinya tertutup lipatan surbannya atau ujung kain surbannya, maka salatnya tetap sah” (Dalam Al Mughni, 1/305).

Hadis yang ketiga ini secara eksplisit telah menjawab salah satu poin dari pertanyaan yang kedua, “Bagaimana jika dahi tertutupi surban saat sedang sujud?”. Berdasarkan hadis dari Ibnu Qudamah rahimahullah di atas, maka jawabannya adalah boleh atau salatnya tetap sah, mengingat surban adalah bagian dari pakaian salat. Namun, lebih baik lagi jika sebelum salat dilaksanakan surban dalam ikatan yang kencang, sehingga kecil kemungkinan surban akan menjuntai atau terlepas dari ikatannya.

Berikut ini adalah hadis yang disampaikan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, Suatu ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ، لاَ أَكِفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا

“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota sujud) dan diperintahkan untuk tidak menahan rambut ataupun pakaian (saat sujud)” (HR. Bukhari no. 810, Muslim no. 490).

Nah, hadis yang keempat ini menjawab pertanyaan, “Bagaimana jika rambut menutupi dahi saat bersujud?” Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ibnu Abbas, Rasullah shallallahu alaihi wasallam melarang seseorang menahan rambut atau pakaian mereka ketika sujud. Maka, ketika seseorang sujud dan rambutnya menjuntai ke dahi, orang tersebut tidak perlu merapikan atau menahan rambutnya. Ini menghindarkan seseorang tersebut dari gerakan tambahan di luar ketentuan salat.

Semoga penjelasan singkat ini mampu menjawab pertanyaan di atas. Memang lebih baik bagi kita untuk berhati-hati agar rambut atau kain surban tidak menutupi dahi saat sujud. Hal ini bisa dilakukan dengan cara merapikan rambut atau memasang surban/peci dengan tepat sehingga tidak ada sesuatu apapun yang menghalangi dahi.

 

Sumber foto: Republika

Baca juga: Masjid Biru, Saksi Kejayaan Turki Usmani