Artikel

Shalat Dhuha Menggantikan Sedekah dengan Seluruh Persendian

Sebuah hadits yang bisa kita renungkan hari ini adalah hadits yang berisi penjelasan mengenai kewajiban sedekah seluruh persendian. Dan sedekah ini bisa digantikan dengan shalat Dhuha. Semoga bermanfaat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ، تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تََمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ، وَتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ

Setiap persendian manusia diwajibkan untuk bersedakah setiap harinya mulai matahari terbit. Memisahkan (menyelesaikan perkara) antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah. Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah shadaqah ”.

PENJELASAN HADITS

(سُلاَمَى) bermakna persendian. Ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah tulang. Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa (سُلاَمَى) adalah persendian dan anggota badan.

Dinukil oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied bahwa Al Qadhi ‘Iyadh (seorang ulama besar Syafi’iyyah) berkata, “Pada asalnya kata (سُلاَمَى) bermakna tulang telapak tangan, tulang jari-jari dan tulang kaki. Kemudian kata tersebut digunakan untuk tulang lainnya dan juga persendian”.

Terdapat hadits dalam shohih Muslim bahwa tubuh kita ini memiliki 360 persendian. Di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ

Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 2377)

Inilah yang terdapat dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para dokter saat ini juga mengatakan seperti yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan. Maka hal ini menunjukkan bahwa risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar.

(كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ) bermakna setiap hari diwajibkan bagi anggota tubuh kita untuk bersedekah. Yaitu diwajibkan bagi setiap persendian kita untuk bersedekah. Maka dalam setiap minggu berarti ada 360 x 7 = 2520 sedekah.

Akan tetapi dengan nikmat Allah, sedekah ini adalah umum untuk semua bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Setiap bentuk pendekatan diri kepada Allah adalah termasuk sedekah. Berarti hal ini tidaklah sulit bagi setiap orang. Karena setiap orang selama dia menyukai untuk melaksanakan suatu qurbah (pendekatan diri pada Allah) maka itu akan menjadi sedekah baginya.

(تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ) adalah memisahkan di antara dua orang yang berselisih baik dengan cara mendamaikan atau dengan cara diadili.

Pertama adalah menyelesaikan perselisihan antara dua orang yang berselisih dengan cara mendamaikan. Ini dilakukan jika belum jelas mana yang benar di antara keduanya. Namun, apabila sudah jelas yang benar di antara keduanya, dilarang untuk melakukan islah (perdamaian). Kesalahan semacam inilah yang kadang dilakukan oleh seorang qodhi (hakim). Di mana hakim malah seriang mendamaikan (mengadakan islah) terhadap perselisihan antara dua belah pihak yang menuduh dan tertuduh, padahal sudah diketahui kebenaran pada salah satu pihak.

Jadi, menyelesaikan perkara antara dua orang yang berselisih baik dengan diadili dan didamaikan termasuk sedekah. Akan tetapi, jika telah diketahui bahwa kebenaran ada di salah satu pihak, maka dalam hal ini tidak boleh diadakan islah (perdamaian) bahkan harus diputuskan dengan memihak pada yang benar.

(وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا), maksudnya adalah menolong seseorang di atas kendaraannya -misalnya di zaman dahulu adalah unta-, dengan membantunya naik di atas kendaraannya adalah sedekah. Atau boleh jadi (تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ), dengan mengangkat barang-barangnya yang digunakan untuk bepergian jauh seperti makanan dan minuman, juga termasuk sedekah.

(وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ), kata-kata yang thoyib baik yang thoyib di sisi Allah seperti bacaan tasbih, takbir dan tahlil atau thoyib di sisi manusia dengan berakhlak yang baik, ini juga termasuk sedekah.

(وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تََمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ), setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat.

Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim no. 1553)

Maka orang yang melakukan semacam ini akan mendapatkan dua kebaikan: ditinggikan derajatnya, akan dihapuskan dosa-dosa.

Catatan Penting:

Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya.

(وَتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ), menyingkirkan gangguan dari jalanan yang akan mengganggu orang yang lewat, baik berupa batu, pecahan kaca, kotoran. Maka segala sesuatu yang disingkirkan dari jalan yang akan mengganggu orang yang lewat adalah sedekah.

Wallaahu a’lam

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumasyho.com