Artikel

Menjadi Makmum Masbuq

Saat shalat berjamaah, ada kalanya kita tertinggal atau telat bergabung. Saat itu, kita temui imam dalam keadaan rukuk atau sujud. Jika hendak ikut berjamaah, maka kita disebut makmum masbuq. Apa yang harus kita lakukan saat itu?

Gabung Saat Imam Berdiri Sebelum Rukuk

Pada saat menemui posisi imam masih berdiri dan belum rukuk, langkah yang harus kita lakukan adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan takbiratul ihram
  2. Kemudian, lanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah; bila kita ada pada rakaat pertama shalat sirriyyah atau pada rakaat ketiga maupun rakaat keempat. Selain itu, pada dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak wajib membacanya, sebab kita hanya wajib mendengarkan bacaan yang imam lantunkan.
  3. Lanjutkanlah dengan membaca surat Alquran bila ada pada dua rakaat pertama di shalat sirriyah. Sedangkan pada shalat jahriyah tidak ada kewajiban membaca Al-Fatihah karena mendengarkan bacaan imam tadi. Hal itu juga berlaku pada rakaat ketiga dan keempat. Maka hanya wajib membaca Al-Fatihah dan tidak lanjut membaca surat Alquran.
  4. Ikutilah gerakan imam sampai selesai yang (mengucapkan dua salam).
  5. Bila ada rakaat yang terlewatkan, maka pada saat imam selesai salam, kita harus berdiri dan menyempurnkan rakaat yang kita lewatkan.

Lantas, bagaimanakah jika menemui imam dalam posisi telah rukuk? Apakah si makmum ini tetap membaca Al-Fatihah? Dalam hal ini seorang ulama besar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang menjelaskan dalam Majmu Fatwa War Rasail 13/128:

“Masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya.”

Gabung Saat Imam Rukuk dan Setelahnya

Lalu, bagaimana jika menemui imam dalam keadaan sudah rukuk dan gerakan setelahnya? Berikut langkah yang perlu kita lakukan:

  1. Lakukan takbiratul ihram dan pastikan diri kita dalam keadaan berdiri sempurna.
  2. Lakukan takbir intiqal, untuk takbir ini sendiri hukumnya adalah sunnah.
  3. Setelah itu, ikutilah posisi gerakan shalat imam yang kita temui saat itu. Misalnya, ketika pada posisi rukuk, maka kita juga harus mengikutinya. Begitu juga dengan gerakan shalat lainnya.
  4. Ikutilah gerakan tersebut sampai imam selesai dan mengucapkan kedua salam.
  5. Bila terdapat rakaat yang terlewat, hal yang harus kita lakukan ketika imam salam adalah berdiri kembali dan sempurnakanlah rakaat yang terlewat tadi hingga selesai.

Mengenai hal tersebut, salah seorang ulama besar bernama Syaikh Abdul Aziz bin Bas berpendapat mengenai hukum dari makmum masbuq ketika imam sedang rukuk, dan berapa kali harus bertakbir. Maka, beliau pun menjawab begini:

“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya.

Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja, yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada.”

Ingat, menegakkan shalat adalah kewajiban bagi setiap umat Islam. Oleh karena itulah, saat kita menjadi makmum masbuq hendaknya tetap tenang dan ikuti gerakan imam sampai selesai.


Referensi: Muslim.or.id, Republika, Muslim.or.id