Artikel

Ketahui Syarat Sah Pelaksanaan Shalat Jumat

Shalat Jumat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh para pria muslim. Ibadah yang satu ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika ada beberapa syarat yang tidak dikerjakan maka shalat Jumat akan menjadi tidak sah. Jika Anda belum mengetahui apa saja syarat sah dari shalat Jumat, smak dahulu ulasannya berikut ini.

Harus Ada Khutbah

Salah satu syarat utama dari pelaksanaan shalat Jumat adalah khutbah. Jika shalat Jumat dilaksanakan tanpa khutbah, maka tidak akan sah. Khutbah Jumat sendiri dilakukan sebanyak dua kali seperti kebiasaan Rasulullah. Hal itu bisa dilihat berdasarkan hadits Nabi berikut ini:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا

Artinya:

“Rasulullah Saw berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya”. (HR. Muslim).

Khutbah dan Shalat Jumat Dilakukan Saat Waktu Dzuhur

Waktu yang paling tepat untuk melakukan khutbah dan shalat Jumat yaitu saat masuk waktu Dzuhur. Jadi saat khutbah dan shalat Jumat dilakukan di luar waktu Dzuhur maka ibadahnya tidak akan sah. Misalkan waktu untuk shalat Ashar sudah tiba dan jamaah shalat Jumat masih belum melakukan takbiratul ihram, mereka diharuskan untuk melakukan takbiratul ihram menggunakan niat shalat Dzuhur. Namun, saat di tengah-tengah proses shalat Jumat waktu Dzuhur telah habis, diwajibkan untuk meneruskan shalat Jumat dengan niat shalat Dzuhur tanpa mengulangi niat. Hal tersebut sesuai dengan yang dikatakan oleh Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri:

فَلَوْضَاقَ الْوَقْتُ أَحْرَمُوْا بِالظُّهْرِ وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ وَهُمْ فِيْهَا أَتَمُّوْا ظُهْراً وُجُوْباً بِلَا تَجْدِيْدِ نِيَّةٍ

Artinya:

“Apabila waktu Dzuhur menyempit, maka wajib melakukan takbiratul ihram dengan niat Dzuhur. Apabila waktu Dzuhur keluar sementara jamaah berada di dalam ritual shalat Jumat, maka mereka wajib menyempurnakannya menjadi shalat Dzuhur tanpa mengulangi niat”. (Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, hal.236)

Dilaksanakan di Tempat yang Menjadi Area Pemukiman Warga

Syarat sah shalat Jumat yang selanjutnya yaitu dengan melaksanakan di tempat yang menjadi area pemukiman warga. Pelaksanaan dari shalat Jumat pun tidak diwajibkan harus dilakukan di dalam Masjid atau pun bangunan. Shalat Jumat akan tetap sah meskipun dilakukan di lapangan. Namun, tetap harus dilakukan di area pemukiman warga. Hal tersebut sesuai dengan dalil dari Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali berikut ini:

وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا

Artinya:

“Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut”. (al-Ghazali, al-Wasith, juz.2, hal.263, , cetakan ketiga tahun 2012).

Harus Dilakukan Secara Berjamaah

Shalat Jumat juga tidak akan sah jika dilakukan tanpa jamaah. Pada rakaat pertama pelaksanaan shalat Jumat harus dilakukan secara berjamaah. Jadi misalnya dalam rakaat kedua terdapat jamaah shalat Jumat yang ingin mufaraqah atau berpisah dari Imam kemudian menyempurnakan shalat Jumatnya sendiri maka hukumnya tetap sah. Asalkan dalam rakaat pertama dilakukan dengan jamaah, maka shalat Jumat-nya akan dianggap tetap sah.

 

Tidak Dilakukan Bersamaan dengan Shalat Jumat Lain yang Ada di Dalam Satu Area

Shalat Jumat akan sah jika dilakukan satu kali dalam satu daerah yang sama. Jadi jika ada dua shalat Jumat yang dilakukan dalam satu area, maka shalat Jumat yang sah yaitu yang melakukan takbiratul ihram duluan. Sedangkan, shalat Jumat yang kedua maka tidak akan sah. Namun, jika takbiratul ihram dilakukan secara bersamaan, kedua shalat Jumat itu pun akhirnya menjadi tidak sah.

Hal di atas bisa menjadi pengecualian jika terdapat beberapa alasan yang mengharuskan shalat Jumat dilakukan dua kali. Misalnya saat sulit mengumpulkan jamaah atau karena alasan tempat yang terlalu sempit maka boleh dilakukan shalat Jumat dua kali. Selain itu, saat terdapat pertikaian di antara penduduk, maka shalat Jumat yang dilaksanakan dua kali juga akan menjadi sah. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Syekh Abu Bakr bin Syatha’:

وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ

Artinya:

“Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan berbilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya”. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain,hal.4).