Artikel

ICC Keluarkan Perintah Penangkapan, 124 Negara Cekal Netanyahu

Mahkamah Pidana Internasional (International Court Justice/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, pada Kamis (21/11/2024).

Ia dijerat dugaan kejahatan perang, termasuk menciptakan kelaparan sistematis, menyerang warga sipil dengan sengaja, dan membuat kebijakan sistematis yang menyebabkan pelanggaran kemanusiaan berat.

Selain Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant juga turut dijerat tuduhan yang sama.

Keputusan ini merupakan langkah penting pertama dalam upaya untuk meminta pertanggungjawaban para pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang, sekaligus mengakhiri kesan kekebalan hukum yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

124 Negara Cekal Netanyahu

Keputusan ICC mewajibkan 124 negara anggotanya untuk segera bertindak jika Netanyahu atau Gallant memasuki yurisdiksi mereka. Negara-negara ini secara hukum berkewajiban untuk menangkap dan menyerahkan mereka ke ICC untuk diadili.

Selain itu, negara-negara anggota juga harus meninjau kembali kebijakan mereka guna memastikan tidak terlibat dalam kejahatan perang yang dilakukan Israel.

“Untuk pertama kalinya, para pemimpin Israel menghadapi kemungkinan penuntutan atas kejahatan serius seperti kelaparan dan penyerangan terhadap warga sipil, yang diakui sebagai pelanggaran paling berat terhadap hukum kemanusiaan,” ujar Tayab Ali, Direktur International Centre of Justice for Palestinians.

Respon Dunia

Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, menyebut perintah penangkapan ini sebagai satu langkah yang sangat signifikan.

Senada dengan Harris, Menteri Luar Negeri Turkiye Hakan Fidan menyebutkan, “Perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Yoav Gallant ini sangat menjanjikan dalam mewujudkan keadilan (untuk Palestina),” tuturnya.

Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, bahkan menegaskan, “Jika ia (Netanyahu) menapakkan kaki di Belanda, ia akan langsung dipenjara,” jelasnya.


Sumber: Middle East Eye; TRT World; ICC