Artikel

Hukum Wanita Haid Masuk ke dalam Masjid

Mayoritas wanita mengalami siklus bulanan bernama menstruasi atau haid. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum wanita haid masuk masjid?

Ada tiga pandangan atau hukum terkait itu. Sebagian melarang, sebagian lagi memperbolehkan. Berikut penjelasannya.

Hukumnya Terlarang Mutlak

Sebagian ulama berpendapat, hukum wanita haid masuk ke dalam masjid adalah terlarang. Artinya, wanita haid mutlak tak boleh masuk masjid untuk alasan apapun.

Alasannya, ada kekhawatiran darah menstruasi mengenai area ibadah, sehingga menghilangkan kesucian tempatnya. Dalilnya sabda Rasulullah SAW berikut:

“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi 2/442)

Hadits lain juga menyebutkan, “Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla.” (HR. Bukhari nomor 324)

Hukumnya Boleh dengan Syarat

Jika pendapat pertama secara tegas melarang wanita haid masuk masjid, maka pendapat kedua justru lebih longgar. Beberapa ulama memperbolehkan wanita haid masuk masjid, namun dengan syarat hanya sekadar lewat saja. Atau bisa juga sekadar mengambil sesuatu dalam masjid, dan ia berada di dalamnya tidak dalam waktu lama.

Mazhab Hanbali termasuk memegang hukum ini. Dalilnya adalah QS. An-Nisa: 43, yang artinya,

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)

Dalil kedua adalah hadits dari ‘Aisyah RA berikut,

“Siapkanlah al-Humrah (semacam sajadah) dari masjid. Lalu ‘Aisyah berkata: Saya sedang haid. Beliau bersabda: Sesungguhnya haid kamu tidak di tanganmu.” (HR. Muslim, At-Turmudzi, Abu Dawud, An Nasa’i, Ibnu Majah).

Hukumnya Boleh Secara Mutlak

Hukum ketiga menyebutkan wanita haid boleh masuk masjid secara mutlak. Meski begitu, kotoran/darah menstruasi jangan sampai mengotori area masjid, terutama yang dipakai shalat.

Sebuah hadits menyebutkan, ketika Rasulullah SAW melaksanakan ibadah haji bersama ‘Aisyah RA, beliau tak melarang ‘Aisyah memasuki masjid. Begitu juga ketika melaksanakan ibadah haji, layaknya jamaah lainnya.

“Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari nomor 1650)

Amalan Sunah untuk Wanita Haid

Dari penjelasan di atas, simpulannya ada tiga hukum wanita haid masuk masjid. Pertama, terlarang mutlak. Kedua, boleh dengan syarat. Ketiga, boleh secara mutlak.

Masjid Nusantara sendiri mengambil hukum, wanita haid boleh masuk masjid, dengan syarat tidak untuk waktu lama dan menjaga diri dengan ketat. Jangan sampai kotoran menstruasinya mengenai area masjid, sehingga menodai kesucian tempat shalat.

Tidak memasuki masjid, bukan berarti mengurangi kesempatan beramal sholeh. Wanita haid bisa menggantinya dengan ibadah lain. Contohnya:

  1. Memperbanyak dzikir
  2. Tilawah Al Quran dan mempelajari terjemahnya
  3. Giat bersedekah
  4. Mendengarkan podcast kajian Islam

Allah Maha Baik, selalu memberi banyak kesempatan untuk hamba-Nya beramal sholeh. Salah satunya, sedekah bangun masjid secara online di Masjid Nusantara. (*)


Sumber: