Artikel inspirasi

Haji Tamattu’: Pengertian dan Ketentuannya

Setiap tahun, jutaan umat muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong mendatangi Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Dalam pelaksanaannya, ada 3 jenis haji yang dapat dilakukan oleh umat muslim, antara lain haji tamattu’, haji qiran, dan haji ifdar.

 

Haji Tamattu'

pengertiAN HAJI TAMATTU’

Secara bahasa, tamattu’ berasal dari kata tamatta’a-yattamatta’u-tamattu’an yang memiliki arti bersenang-senang. Dalam pelaksanaannya, jamaah terlebih dahulu melakukan ibadah umrah baru kemudian melaksanakan haji.

Allah Swt. berfirman:

… Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu sepenuhnya sepuluh (hari)… (QS. Al-Baqarah: 196)

Jamaah haji yang akan melaksanakan haji tamattu’ berangkat ke tanah suci pada bulan-bulan haji, yaitu bulan Syawal, bulan Dzulqo’dah, dan bulan Dzulhijjah sebelum hari Arafah.

Selanjutnya, para jamaah berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umrah. Setelah selesai melaksanakan umrah, jamaah dapat menunggu waktu pelaksanaan haji sambil bersenang-senang.

Ketika telah memasuki hari Arafah, jamaah baru melaksanakan ibadah haji. Biasanya, jarak waktu yang berada di antara umrah dan haji berjumlah 7 hingga 30 hari. Pada waktu tersebut, jamaah dapat leluasa bersenang-senang tanpa ketentuan yang diharamkan bagi orang yang ihram.

DAM HAJI TAMATTU’

Jamaah haji tamattu’ wajib memenuhi dam atau denda seperti yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 196, yaitu menyembelih hadyu. Hadyu merupakan sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram, dalam hal ini konteks dari sesuatu tersebut adalah hewan. Adapun hewan yang dapat disembelih sebagai denda antara lain unta, sapi, dan kambing.

Meski demikian, jika seseorang yang melaksanakan haji tamattu’ tidak dapat memenuhi denda tersebut maka dapat menggantinya dengan melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari dilakukan di musim haji, tujuh hari lainnya dilakukan setelah kembali ke Tanah Air.

Masjid Nusantara memiliki program Kurban Masjid Pelosok. Program ibadah kurban untuk disalurkan ke daerah pelosok yang minim kurban, bahkan di daerah yang belum pernah merasakan daging kurban. Temukan informasi lebih lanjut dengan cara klik tautan di sini.