Artikel

Badal Haji: Ketentuan dan Niatnya

Haji merupakan salah satu ibadah yang menjadi goals bagi umat muslim. Jika seorang muslim tidak dapat pergi haji karena sudah uzur atau wafat, maka ibadahnya tersebut dapat dibadalkan. Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji seseorang yang dilakukan oleh orang lain.

Badal haji

Ketentuan badal haji bagi orang yang membadalkan adalah orang tersebut sudah pernah melaksanakan ibadah haji. Sementara itu, orang yang dibadalkan sudah dalam kondisi sudah uzur, baik karena renta/lansia, sakit, atau telah wafat.

Keabsahan pelaksanaan ibadah ini terdapat dalam sebuah hadis yang mengisahkan seorang perempuan dari Khats’am yang meminta izin pembadalan haji kepada Rasulullah Saw.

“Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji berlaku atas hamba-hamba Allah. Saya menjumpai bapak saya telah tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah saya mengerjakan haji atas namanya?” Rasulullah menjawab, “ya.” (Muttafaq ‘Alaih)

Adapun ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan badal haji ini sama dengan ketentuan melaksanakan haji pada umumnya. Perbedaan dari melaksanakan ibadah haji untuk diri sendiri dengan membadalkan orang lain terdapat pada niatnya.

Berikut ini adalah bacaan niat badal haji untuk orang yang membadalkan:

نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى

Artinya: Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram haji karena Allah Ta’ala.

Selain itu, ada juga bacaan niat alternatif untuk badal haji.

نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ

Artinya: Aku menyengaja ibadah haji dan aku ihram haji karena Allah ta’ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).

Masjid Nusantara memiliki program Kurban Masjid Pelosok. Program ibadah kurban untuk disalurkan ke daerah pelosok yang minim kurban, bahkan di daerah yang belum pernah merasakan daging kurban. Temukan informasi lebih lanjut dengan cara klik di sini.