Artikel

5 Faktor yang Boleh Meniadakan Salat Jumat

Bagi umat Islam laki-laki, salat Jumat adalah ibadah yang hukumnya wajib dilakukan setiap Jumat. Nabi Muhammad SAW bahkan pernah bersabda bila laki-laki Muslim yang sengaja meninggalkan salat Jumat hingga tiga kali berturut-turut, maka Allah SWT akan membekukan hatinya. Namun, perlu diketahui bahwa ada sejumlah kondisi atau situasi tertentu yang memperbolehkan untuk meniadakan salat Jumat.

Hujan lebat

Hujan dapat menjadi sebuah uzur atau alasan untuk meniadakan ibadah salat Jumat hanya apabila memberatkan banyak orang untuk keluar rumah. Dengan kata lain, gerimis tidak termasuk dalam uzur ini. Begitu juga dengan hujan lebat, tetapi masih tersedia akses yang mudah untuk pergi ke masjid. Hal ini disebutkan pula oleh Syekh Khathib al-Syarbini:

ويشترط حصول مشقة بالخروج مع المطر كما صرح به الرافعي في الكلام على المرض فلا يعذر بالخفيف ولا بالشديد إذا كان يمشي في كن

“Dan disyaratkan ada masyaqqah (hal yang memberatkan) dengan keluar saat hujan seperti yang ditegaskan Imam al-Rafi’i dalam pembahasan sakit, maka tidak dimaafkan hujan yang ringan dan lebat bila ia dapat berjalan di bawah atap.” (Syekh Khathib al-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, juz 1, hal. 473)

Angin kencang

Sama seperti hujan, angin kencang juga dapat menjadi uzur untuk meniadakan salat Jumat apabila situasinya memang memberatkan hingga mengganggu kekhusyukan ibadah. Terkait hal ini, Syekh al-Qalyubi menjelaskan:

  قوله: (ولا رخصة في تركها إلا بعذر) وهو ما يذهب الخشوع أو كماله، والتعليل بغيره للزومه له.

“Tidak ada keringanan dalam meninggalkan jamaah (dan Jumat) kecuali karena uzur, yaitu perkara yang menghilangkan khusyuk atau kesempurnaannya. Membuat alasan dengan selain pengertian ini, karena keduanya saling terkait.” (Syekh al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala Kanz al-Raghibin, juz 1, hal. 260)

Becek parah

Kebersihan diri termasuk salah satu faktor kesempurnaan dalam ibadah salat Jumat. Sementara itu, becek yang parah sangat rentan menyebabkan kaki dan pakaian jamaah jadi kotor. Itulah kenapa becek dalam keadaan parah juga termasuk salah satu uzur yang dapat meniadakan salat Jumat. Hal ini dikatakan oleh Syekh al-Damiri:

(وكذا وحل شديد على الصحيح) فهو عذر وحده ليلا ونهارا، لحديث ابن عباس المتقدم، ولأنه أشق من المطر. والثاني: لا؛ لإمكان الاحتراز عنه بالنعال ونحوها. والمراد بـ (الوحل الشديد): الذي لا يؤمن معه التلويث وإن لم يكن متفاحشا.

Demikian pula becek yang parah menurut pendapat yang shahih, maka termasuk uzur di malam dan siang hari, karena hadit riwayat Ibnu Abbas yang terdahulu, dan karena becek lebih berat dari hujan. Menurut pendapat kedua, bukan uzur, karena bisa dihindari dengan memakai sandal dan semisalnya. Maksud dari becek parah adalah becek yang tidak aman besertaan dengannya mengotori meski tidak sampai pada taraf yang sangat parah.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, al-Najm al-Wahhaj, juz 2, hal. 339)

Jumlah jamaah tidak memenuhi kuota minimal

Menurut mahzab Syafi’i, salat Jumat baru bisa diadakan apabila jumlah jamaah laki-laki Muslim mencapai paling sedikit empat puluh orang. Apabila jumlah jamaah salat Jumat tidak sampai empat puluh orang, maka ibadah salat Jumat boleh ditiadakan. Misalnya, Anda sedang berada di wilayah yang minoritas Muslim.

  فإن كانوا أقل من أربعين أو أهل خيام مثلا ونداء بلد الجمعة يبلغهم لزمتهم وإن لم يبلغهم فلا لخبر الجمعة على من سمع النداء رواه أبو داود بإسناد ضعيف لكن ذكر له البيهقي شاهدا بإسناد جيد

“Bila mereka kurang dari 40 orang atau statusnya penduduk perkemahan, sementara adzan tempat berlangsungnya Jumat sampai pada mereka, maka wajib bagi mereka untuk berjumatan (ke daerah tetangga tersebut), bila tidak terdengar adzan, maka tidak wajib Jumatan. Karena hadits Nabi, shalat Jumat wajib atas orang yang mendengar adzan. Hadits riwayat Abu Daud dengan sanad yang lemah, namun Imam al-Baihaqi menyebutkan dalil pendukung bagi hadits tersebut dengan sanad yang baik (hasan).” (Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, halaman 263).

Adanya wabah virus atau penyakit

Selain keempat faktor di atas, adanya wabah virus atau penyakit juga bisa menjadi penyebab ditiadakannya salat Jumat. Bahkan Rasulullah SAW dan para sahabat pun pernah mengalami situasi serupa. Saat itu, tengah terjadi wabah lepra sehingga Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا

“Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut.” (HR Al-Bukhari)

Jadi, apabila terjadi salah satu dari lima faktor di atas, maka salat Jumat diperbolehkan untuk ditiadakan. Sebagai gantinya, umat Muslim laki-laki bisa melakukan ibadah salat Dhuhur empat rakaat di tempat tinggal masing-masing.


Saat ini dunia tengah dilanda pandemi. Semua aktivitas dibatasi, orang-orang dihimbau berkegiatan di rumah. Bahkan, pintu masjid pun ditutup sementara.

Dalam situasi ini, pengurus masjid kesulitan mendapatkan bantuan untuk operasional masjid, misalnya untuk biaya listrik dan kebersihan. Oleh karena itu, mari tetap jaga masjid tetap menyala dan bersih, dengan menyisihkan harta lewat link ini.