Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah (atau zakat fitri) adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan; dewasa maupun anak-anak. Zakat ini dibayarkan sekali setahun, yaitu bulan Ramadhan hingga menjelang shalat ‘ied.

Dalilnya ada di surat Al Baqarah ayat 110, “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…”

Siapa yang Harus Membayar Zakat Fitrah?

Pada hakikatnya, di dalam harta yang setiap orang miliki, ada hak orang lain. Zakat fitrah hadir untuk menyucikan harta itu. Jadi, setiap muslim baik laki-laki ataupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, wajib membayarnya.

Berapa Ukuran Zakat Fitrah?

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.”

Para ulama sepakat, 1 sha’ nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Mazhab Hanafiyah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dengan uang. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka tinggal dikonversi dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua orang anak, maka zakat yang harus dibayar sebanyak 4 jiwa.

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?

Pembayaran zakat fitrah adalah setahun sekali, yaitu pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Jika sampai melewati waktu ini, maka harta yang dikeluarkan itu bukan lagi zakat, tetapi sedekah.

“Siapa pun yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat ‘ied, maka zakatnya diterima dan siapa pun yang menunaikannya setelah shalat ‘ied, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)

Zakat fitrah bisa dibayarkan kepada kaum dhuafa di sekitar kita, atau lewat DKM masjid, juga lewat lembaga pengelola zakat yang resmi.

Anda juga bisa menebar manfaat zakat fitrah ke saudara dhuafa di seluruh Nusantara dengan membayar Rp 40 ribu per jiwa, lewat link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *