Artikel

Memikirkan Perkara Haram Saat Shalat, Apa Hukumnya?

Bagi manusia, berpikir adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Saat tengah berjalan, duduk makan, bahkan saat shalat, otak terus berputar. Masalahnya, adakalanya pikiran ini sulit dikontrol. Apa hukum memikirkan perkara haram saat shalat?

Perkara ini bisa terjadi kepada hampir semua orang saat menunaikan shalat. Bahkan, Imam Bukhari pun menuangkannya dalam satu bab khusus, “Bab mengenai seseorang yang memikirkan sesuatu di dalam shalatnya”. Berikut tanggapan ulama terkait hukumnya.

Pendapat Ibnu At-Tin

Berpikir itu tak terhindarkan, termasuk saat shalat. Sekiranya sedikit, tidak apa-apa. Namun, jangan sampai memikirkan sesuatu secara terus-menerus hingga lupa rakaat shalat. Jika ini terjadi, itu termasuk lalai dalam shalat, dan wajib mengulangi shalatnya.

“Berpikir dalam shalat tidak membatalkan shalat seseorang, selama ia tidak meninggalkan salah satu rukun shalat.” (Kitab Fathul Bari: 3/118)

Pendapat Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Dalam sebuah riwayat, saat tengah shalat, Nabi ﷺ pernah teringat akan emas yang belum beliau bagi-bagikan kepada para sahabat.

Dari ‘Uqbah bin Al-Hāriṡ -raḍiyallāhu ‘anhu- ia berkata, “Aku pernah melaksanakan salat Asar di belakang Nabi ﷺ di Madinah. Beliau mengucapkan salam lalu berdiri dengan cepat kemudian melewati leher-leher manusia menuju ke salah satu kamar istrinya. Tentu saja orang-orang ketakutan dengan gerakan cepatnya.

Lantas beliau keluar menemui mereka lalu melihat mereka heran dengan gerakan cepatnya. Beliau bersabda, “Aku teringat sebuah emas yang ada pada kami, maka aku tidak suka batang emas itu menahanku. Lantas Aku pun menyuruh untuk membagikannya.”

Menurut Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak mengulangi shalatnya disebabkan memikirkan hal lain saat shalat. Namun, lain halnya jika pikiran ini menyebabkan terlewat rukun shalat.

Sayyidina Umar RA pernah lupa membaca Surat Al Fatihah saat shalat maghrib, karena sibuk memikirkan rombongan yang beliau siapkan ke Syam. Begitu menyadarinya, beliau langsung mengulangi shalatnya dari awal dan membaca Al Fatihah.

“Ini menunjukkan beliau mengulangi shalatnya karena meninggalkan bacaan shalat (Surat Al Fatihah), bukan karena tenggelam dalam pikirannya.” (Kitab Fathul Bari: 3/117)

Memikirkan Perkara Haram Saat Shalat

Dalam Kitab Al Majmu’ Syarh Al-Muhazzab, Imam An-Nawawi menjelaskan, “Sekiranya seseorang memikirkan perkara yang tidak berkaitan dengan shalat dan banyak memikirkannya, shalatnya tidak batal, tetapi hukumnya makruh. Apakah perkara yang ia pikirkan itu sesuatu yang diwajibkan, ataupun diharamkan seperti meminum khamr.”

Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ, “Sesungguhnya Allah Ta’ala akan memaafkan umatku apa yang terlintas dalam dirinya selagi ia tidak melakukannya atau mengungkapkan hal itu.” (HR. Bukhari)

Dengan kata lain, memikirkan sesuatu saat shalat, baik banyak atau sedikit, perkara wajib atau pun haram, hukumnya makruh. Shalatnya tetap sah, selama tak ada rukun yang terlupa, atau tak ada perbuatan yang membatalkan shalat. Misalnya, keluarnya sesuatu dari kemaluannya, akibat pikiran/khayalannya tersebut.

Khusyuk, Ciri Orang Beriman

Meskipun memikirkan perkara haram saat shalat tidak membuat batal, namun lebih utama lagi jika kita menghadirkan sepenuh hati dan pikiran saat menunaikan shalat. Saat shalat, sebaiknya kita mengejar khusyuk dengan merendahkan hati di hadapan Allah dan mentadabburi bacaan di dalamnya. Khusyuk dalam shalat adalah ciri orang beriman.

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mukminun: 1-2)

Barangkali, renungan Sayyid Sabiq ini memberi kita pemahaman tentang berpikir dalam shalat. “Sesungguhnya tidak ditulis bagi seseorang itu pahala dari shalatnya, melainkan apa-apa yang ia sadari/pahami dari shalatnya itu.” (Kitab Fiqh Sunnah: 1/196)


Referensi: Hidayatullah
Foto: Rumman Amin, Unsplash