Artikel

Ketentuan Zakat dan Idulfitri di Era COVID-19 Menurut Kementerian Agama

Ramadan dan Idulfitri 2020 akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada acara buka bersama di luar ataupun salat tarawih berjamaah di masjid.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 yang juga merupakan salah satu imbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pembatalan kegiatan sosial dan keagamaan perlu menjadi pertimbangan serius.

Mematuhi imbauan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia pun mengeluarkan ketentuan resmi terkait pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat, serta pelaksanaan salat Idulfitri di tengah masa pandemi corona ini.

Ketentuan Pengumpulan Zakat

Secara umum, Kemenag meminta kepada seluruh organisasi pengelola zakat untuk melakukan kegiatan pengumpulan zakat dengan meminimalisir tatap muka langsung, menghindari kontak fisik, dan membuka gerai di tempat ramai. Sebagai gantinya, pembayaran zakat bisa dilakukan melalui transfer bank atau layanan jemput zakat.

Pengumpulan zakat sebaiknya dipercepat

Mayoritas umat Islam biasanya baru menyerahkan zakat saat mendekati Hari Raya Idulfitri. Namun, karena pandemi corona, Kemenag mengimbau seluruh umat Islam untuk membayar zakat secepat mungkin, bahkan sejak sebelum Ramadan. Dengan begitu, zakat pun dapat terdistribusi lebih cepat.

Tentunya zakat yang terkumpul akan diistribusikan ke saudara-saudara kita yang kurang beruntung, terlebih mereka yang kesulitan secara ekonomi sejak pandemi COVID-19 berlangsung. Maka dari itu, ada baiknya zakat segera dikumpulkan untuk membantu sesama umat muslim dalam merayakan sucinya Idulfitri.

Lalu, organisasi pengelola zakat juga diminta menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya. Lingkungan-lingkungan tersebut juga wajib mendapatkan pembersihan rutin, khususnya pada fasilitas-fasilitas yang sering terpegang oleh tangan, seperti saklar lampu, pegangan pintu, komputer, dan keyboards.

Penyaluran zakat fitrah

Sama seperti pengumpulan zakat, penyerahan zakat juga diimbau untuk meminimalisir adanya kontak fisik demi mencegah penyebaran COVID-19. Jadi, bagi yang sebelumnya menerapkan sistem tukar kupon atau mengumpulkan penerima zakat fitrah di satu tempat, sebaiknya ditiadakan dan mencari alternatif lain.

Saat penyaluran zakat, pihak petugas juga diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung kesehatan seperti sarung tangan, masker, dan tisu. Seluruh proses penyaluran zakat harus menuruti peraturan pemerintah sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan infeksi virus corona.

Mulai dari physical distancing hingga langkah-langkah menjaga kebersihan satu sama lain harus terus dilakukan. Sebisa mungkin penyaluran zakat tidak menciptakan keramaian atau keributan.

Adapun golongan-golongan yang termasuk sah dalam menerima zakat adalah Muslin yang fakir, miskin, mualaf, amil, riqab, sedang terlilit utang, ibnu sabil, dan/atau fisabilillah. Di luar itu, Kemenag juga menegaskan bahwa zakat dapat didistribusikan untuk kepentingan keselamatan umum.

Dengan kata lain, di tengah masa pandemi corona ini, zakat bisa dimanfaatkan untuk penyediaan disinfektan, alat pelindung diri, pengobatan, hingga kebutuhan relawan yang bertugas dalam penanggulangan wabah. Terutama bagi para pekerja di garda terdepan yang senantiasa ikhlas bekerja di tengan pandemi demi menjalankan tanggung jawab mereka masing-masing.

 

Ketentuan Salat Idulfitri Berjamaah

Salah satu hal yang kerap ditunggu umat Islam saat Ramadan adalah Idulfitri. Biasanya, kita akan salat Idulfitri berjamaah, lalu dilanjutkan dengan acara berkumpul bersama keluarga. Namun, mengingat adanya pandemi corona, Kemenag meniadakan pelaksanaan salat Idulfitri secara berjamaan di masjid maupun lapangan. Namun, belum ada fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal hal ini.

Sementara itu, untuk kegiatan berkumpul bersama keluarga, Kemenag mengimbau masyarakat agar tidak melakukannya dulu tahun ini. Sebagai gantinya, tradisi halal bihalal atau silaturahmi selepas salat Idulfitri bisa dilakukan melalui panggilan telepon atau video call.

Sedih memang rasanya tidak bisa merayakan bulan suci Ramadan dan Idulfitri semeriah tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, agar situasi bisa kembali pulih dan kondusif seperti sedia kala, kita semua wajib menaati ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Semoga Allah SWT selalu memberi kita kesehatan dan umur yang panjang agar bisa kembali bertemu dengan Ramadan dan Idulfitri tahun depan, tentunya dalam kondisi yang lebih baik. Aamiin ya rabbal ‘alamiin.