Artikel

Ketentuan Pembagian Daging Kurban bagi Pekurban

 

Dalam melaksanakan ibadah kurban, pekurban harus membagikan daging sembelihannya. Ada ketentuan yang harus diperhatikan oleh pekurban dalam pembagian daging hewan kurban.

ketentuan pembagian daging kurban

Adapun pihak-pihak yang berhak mendapat jatah daging kurban adalah sohibul kurban, orang sekitar, dan fakir miskin. Perihal pembagian daging kurban terdapat dalam QS. Al-Hajj: 28.

Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj: 28).

Berikut adalah ketentuan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat.

1. sohibul kurban

Sohibul kurban adalah orang yang melaksanakan ibadah kurban atau pekurban. Dalam pembagian daging kurban, pekurban berhak mendapatkan sepertiga daging dari hewan sembelihannya. Orang yang berkurban juga dapat membagikan daging kurban bagiannya kepada pihak lain, seperti orang fakir atau panitia kurban setempat.

Sohibul kurban tidak boleh menjual daging kurban bagiannya, baik seutuhnya atau bagian-bagian tertentu seperti daging, bulu, maupun kulitnya.

2. orang sekitar: sahabat, kerabat, tetangga

Pihak lainnya yang berhak mendapat bagian dari hewan kurban adalah orang sekitar sohibul kurban, di antaranya sahabat, kerabat, dan tetangga.

Sahabat, kerabat, dan tetangga sohibul kurban berhak mendapat sepertiga bagian dari daging hewan kurban. Sama halnya dengan pekurban, orang sekitar yang mendapat bagian daging kurban juga tidak boleh menjual daging kurban miliknya.

3. fakir miskin, yatim, piatu, dan dhuafa

Selanjutnya pihak yang berhak atas pembagian daging kurban adalah dari kalangan fakir miskin, yatim, piatu, dan dhuafa.  Hal ini sebagaimana salah satu tujuan berkurban, yaitu untuk berbagi kepada golongan yang tidak mampu. Pekurban juga dapat membagikan daging kurban miliknya kepada golongan ini.

Masjid Nusantara memiliki program Kurban Masjid Pelosok. Program ibadah kurban untuk disalurkan ke daerah pelosok yang minim kurban, bahkan di daerah yang belum pernah merasakan daging kurban. Temukan informasi lebih lanjut dengan cara klik tautan di bawah ini:
https://masjidnusantara.org/donasi/category/kurban-masjid-pelosok?source=1042023001073