Bayangkan lahir sebagai perempuan lalu kehadiranmu dianggap aib sosial, bahkan dihapus sebelum sempat menjalani hidup.
Di banyak peradaban kuno, perempuan tidak memiliki hak atas dirinya sendiri. Mereka tak bisa memiliki harta, tak berhak mewarisi, dan suaranya nyaris tak dianggap. Di Jazirah Arab sebelum Islam, kondisinya lebih kelam: perempuan bukan hanya dipinggirkan, tetapi juga dipandang sebagai beban yang harus disembunyikan.
Salah satu praktik paling tragis saat itu adalah mengubur bayi perempuan hidup-hidup. Sebuah potret betapa rendahnya nilai perempuan di mata masyarakat.
Lalu datanglah Islam. Bukan sekadar ajaran spiritual, tetapi kekuatan yang merombak cara pandang manusia secara mendasar. Dari sinilah sejarah berubah dan dunia mulai melihat bagaimana Islam memuliakan perempuan, bukan sebagai beban aib sosial, tetapi sebagai kehormatan.
Islam: Game Changer Hak Perempuan
Jauh sebelum dunia mengenal konsep feminisme modern (abad ke 19-20). Sebuah revolusi besar telah lahir dari padang pasir abad ke-7 yang lebih menghargai dan memandang perempuan sebagai manusia utuh. Islam datang dengan prinsip-prinsip yang sangat berpengaruh dalam mengubah posisi perempuan di tengah masyarakat.
Di saat perempuan di belahan dunia lain baru mendapatkan hak kepemilikan harta sepenuhnya pada abad modern. Islam sudah memberikan Kemandirian Ekonomi sejak awal. Melalui konsep Mahar yang menjadi hak milik pribadi istri serta munculnya hak waris bagi perempuan.
Konsep mahar dalam Islam menjelaskan bahwa perempuan sejak awal sudah mendapatkan hak kepemilikan harta pribadi. Hak istri dari seorang suami sebagai tanda kasih sayang, bukan sebagai suatu harga pembelian.
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilahh pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa: 4).
Inilah bagaimana Islam memuliakan perempuan dengan sangat baik. Berbeda dengan keadaan perempuan sebelum Islam datang, yang bahkan tidak punya kesempatan memiliki harta pribadi. Dulu, kepemilikan harta perempuan berada sepenuhnya pada kekuasaan laki-laki.
Termasuk juga dalam persoalan hak waris. Di era peradaban kuno, perempuan tidak mendapatkan warisan apapun dari orang tuanya. Jika perempuan memutuskan untuk menikah, maka semua yang menjadi miliknya akan menjadi milik suaminya. Allah ﷻ berfirman bahwasannya:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang ditetapkannya.” (QS. An-Nisa : 7).
Islam sangat menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah ﷻ dalam hal spiritualitas dan tanggung jawab moral.
Dengan demikian, perempuan tidak lagi ditempatkan sebagai objek tak berdaya dan tak berharga, melainkan dipandang sebagai subjek aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan keagamaan
Membedah Bias: Agama vs Budaya
Islam seringkali dikaitkan pada ajaran patriarki yang kerap membuat agama ini dipandang sebagai salah satu faktor ketidakadilan dalam cara dunia memandang hak dan kedudukan perempuan.
Padahal, jika kita menelaah lebih dalam lagi mengenai bagaimana Islam memuliakan perempuan, kita akan menyadari bahwa praktik patriarki yang dianggap sebagai “ajaran Islam” justru berasal dari ruang-ruang budaya lokal dan sangat tidak selaras dengan nilai-nilai Islam.
Misalnya, mengambil akses terhadap perempuan agar tidak perlu berpendidikan tinggi atau larangan mengenai perempuan untuk tidak berpartisipasi di ruang publik itu sebenarnya muncul dan berkembang dalam budaya masyarakat tertentu.
Sedangkan, ajaran Islam sangat tidak membatasi pendidikan dan hak menuntut ilmu bagi perempuan, sesuai dengan hadits berikut ini:
“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (laki-laki maupun perempuan).” (HR. Ibnu Majah no. 224, shahih).
Kemudian, salah satu yang sering disalahpahami adalah konsep Qawwamah pada surah An-Nisa ayat 34. Banyak yang mengartikannya sebagai hak laki-laki untuk mendominasi. Padahal, dalam perspektif Islam banyak penelitian tafsir yang mengarah pada makna Qawwam yang berarti Kepemimpinan yang Melayani (Servant Leadership).
Qawwamah bukan berarti laki-laki adalah “penguasa” atau “penindas” perempuan. Sebaliknya, qawwamah dimaknai sebagai tanggung jawab moral, ekonomi, dan sosial untuk melindungi, membimbing, dan menjaga kesejahteraan keluarga.
Jika fungsi ini hilang dan berganti menjadi dominasi dan kekuasaan, maka esensi kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan sebagai Qawwam telah gugur dan akan menjadi budaya patriarki yang beracun.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk membedakan mana nilai agama yang murni (asli) dan mana praktik budaya yang menempel selama masa pra-Islam.
Karena sebenarnya diskriminasi perempuan yang kita lihat di masyarakat hari ini seringkali adalah sisa-sisa budaya yang masih mencoba bertahan dengan “bersembunyi ” di balik jubah agama.
Mengubah Beban Ganda, Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Melihat kondisi sekarang, kebanyakan perempuan terjebak dalam sistem “beban ganda” dan sangat rentan mengalami kelelahan mental (burnout). Beban ganda ini sering kali dinormalisasi oleh masyarakat, bahkan secara keliru sering dikaitkan dengan anggapan “sudah sewajarnya perempuan begitu”.
Sekarang sudah banyak bermunculan perempuan yang telah berhasil berkontribusi di ranah publik (untuk bekerja ataupun berorganisasi), namun saat pulang ke rumah, mereka tetap memikul 100% beban domestik sendirian, seperti mengasuh anak, mengurus rumah, memperhatikan keperluan keluarga dan lain-lain.
Padahal dalam konsep keluarga Islami, tanggung jawab keluarga adalah kerja sama antara laki-laki dan perempuan, bukan pembagian sepihak. Dengan perspektif ini, beban yang selama ini dianggap sebagai “kodrat perempuan” harus dipahami ulang sebagai tanggung jawab bersama yang lebih adil dan manusiawi.
Nabi Muhammad ﷺ telah memberikan teladan yang sangat kontras. Beliau menunjukkan sikap yang sangat rendah hati dengan turun tangan membantu pekerjaan rumah tangga, seperti memasak atau menjahit pakaiannya sendiri.
Sikap Rasulullah yang penuh kasih sayang dan keadilan sepatutnya harus menjadi acuan bagi dunia dalam memandang kedudukan dan hak perempuan di dalam rumah.
Sehingga revolusi yang kita perlukan sekarang adalah mengembalikan konsep Tanggung Jawab Bersama. Karena urusan domestik dan pengasuhan bukanlah “tugas alami” perempuan, melainkan tanggung jawab kolektif keluarga.
Menjadi pilar keluarga bukan berarti membiarkan satu orang menanggung semuanya, melainkan memastikan setiap anggota keluarga saling menopang agar tidak ada satu pun yang runtuh karena kelelahan.
Memuliakan Perempuan di Pelosok Negeri
Jika hari ini kita bisa memahami bagaimana Islam memuliakan perempuan, maka sudah saatnya nilai itu kita hadirkan lebih luas hingga ke pelosok negeri yang masih minim akses pembinaan dan pendidikan.
Melalui pembangunan masjid, kita bukan hanya membangun bangunan, tapi juga membangun kesadaran, keluarga, dan masa depan dengan nilai Islam yang adil, beradab, dan penuh rahmat.
Yuk, ikut berkontribusi dalam program Masjid Pelosok. Karena satu langkah kebaikanmu hari ini, bisa menjadi cahaya perubahan bagi banyak kehidupan.
Klik disini untuk berdonasi: Program Masjid Pelosok – Masjid Nusantara.
Sumber foto: Engin akyurt – Unsplash.
Referensi:
- Madinatul Iman – Hak dan Kedudukan Perempuan Dalam Perjalanan Sejarah Sebelum dan Setelah Datangnya Islam
- Muslimah.or.id – Giat menuntut ilmu syar’i
- E-Journal of Islamic Thought & Understanding – Kepemimpinan keluarga menurut sunnah Rasulullah SAW
- Taqrib: Journal Of Islamic Studies – Kajian tafsir Q.S. An-Nisa ayat 34






