Jun 8, 2026

Gak Mau Bayar Hutang, Dikejar atau Diikhlaskan?

Awalnya hanya ingin membantu teman, saudara ataupun keluarga yang sedang kesulitan. Mengeluarkan uang dengan gampangnya dan percaya bahwa hutang itu akan segera dibayar saat ia sudah mampu. 

Hari berganti minggu, minggu berganti bulan dan bulan berganti tahun. Ketika ditagih, jawabannya selalu sama “Nanti ya”, “Lagi belum ada”, begitu seterusnya. 

Akhirnya muncul pertanyaan yang mungkin pernah terlintas di benak banyak orang: kalau ada orang yang gak mau bayar hutang, lebih baik dikejar terus atau diikhlaskan saja?

Nah, bagaimana Islam memandang persoalan ini?

Islam Membolehkan Menagih Hak 

Islam tidak pernah melarang seseorang untuk kembali menagih haknya.

Hutang pada dasarnya adalah amanah yang harus ditunaikan. Ketika seseorang meminjam uang, berarti ada hak orang lain yang berada dalam tanggungannya. Jadi ketika kita meminta kembali hak yang dipinjamkan bukanlah termasuk pada perbuatan tercela ataupun dosa.

Bahkan dalam surah Al-Baqarah ayat 282, umat Islam dianjurkan untuk mencatat transaksi hutang agar hak dan kewajiban masing-masing tetap terjaga. 

Artinya, menjaga hak bukanlah bentuk ketidakikhlasan. Justru hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan amanah dalam kehidupan bermasyarakat. 

Menunda Pembayaran Padahal Mampu Adalah Kezaliman

Bagi orang yang sebenarnya mampu, tetapi sengaja mengulur-ngulur pembayaran dengan berbagai alasan, harus tahu salah satu hadits ini.

Rasulullah ﷺ bersabda:

Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman.” (HR. Bukhari no. 2287). 

Ketika seseorang menahan hak orang lain padahal ia mampu melunasinya, ia sedang menumpuk dosa kezaliman. Hutang yang tidak diselesaikan di dunia akan menjadi urusan yang panjang dan berat di akhirat.

Dari Shuhaib bin Sinan Ar-Rumi رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2720).

Oleh sebab itu, jika kita berada di posisi pemberi pinjaman, tidak perlu merasa bersalah ketika mengingatkan atau menagih hutang. Niscaya kita sedang mengingatkan dan menyelamatkan si penghutang dari kehancuran.

Kapan Hutang Boleh Diikhlaskan?

Menagih hutang memang sebuah hak. Namun, akan ada momen di mana memaafkan dan mengikhlaskan adalah pilihan yang baik.  

Kapankah itu? Yakni ketika kita tahu pasti bahwa orang yang berhutang tersebut berada dalam posisi sulit, fakir atau bangkrut secara ekonomi, bukan karena mereka dengan sengaja menghindar.

Namun perlu dipahami bahwa mengikhlaskan hutang adalah pilihan, bukan kewajiban.

Tidak semua kondisi harus diakhiri dengan mengalah. Jika si pemberi hutang membutuhkan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, maka mempertahankan hak dan meminta pelunasan hutang tetap merupakan hal yang wajar.

Oleh sebab itu, keputusan untuk mengikhlaskan hutang perlu mempertimbangkan kondisi dua belah pihak, baik pihak yang berhutang maupun pihak yang memberi pinjaman.

Mana yang Lebih Utama: Menagih atau Memaafkan? 

Jika ditanya mana yang lebih utama antara tetap menagih atau memaafkan (mengikhlaskan), ini sebenarnya tidak memiliki jawaban yang sama untuk setiap keadaan.

Jika seseorang sengaja menghindar, berbohong atau memanfaatkan kebaikan orang lain, maka menagih hak bisa menjadi langkah yang tepat. Selain menjaga hak pribadi, hal ini juga dapat menjadi pelajaran agar ia lebih bertanggung jawab terhadap amanah yang dimiliki.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda: 

Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia.” (HR. Bukhari no. 2387

Namun jika orang yang berhutang benar-benar berada dalam kondisi sulit dan Sobat Masjid memiliki kemampuan untuk memberi kelonggaran, maka memaafkan atau mengikhlaskan dapat menjadi amal yang sangat mulia.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 280 menyebutkan bahwa memberi kelonggaran atau bahkan menyedekahkan (mengikhlaskan) hutang bagi orang yang benar-benar kesulitan adalah sebuah keutamaan yang luar biasa besar pahalanya di sisi Allah ﷻ. 

Namun, jika nominal hutangnya sangat besar dan mempengaruhi kelangsungan hidup dapur kita sendiri, maka mengupayakan penagihan atau membuat kesepakatan cicilan baru yang ringan adalah langkah yang lebih realistis dan berkeadilan.

Baca juga : Cara Jitu Melunasi Utang dengan Sedekah 

Kesimpulan: Menimbang Hak dan Kedamaian Hati

Ada tiga poin penting yang bisa kita tekankan dan direnungkan bersama, perkara hutang ini yakni:

  1. Menagih hak bukan berarti tidak ikhlas. 

Jangan biarkan rasa sungkan membuat hak kita terabaikan. Menagih dengan cara yang baik adalah bentuk edukasi agar si peminjam tidak terus-menerus berbuat zalim.

  1. Mengikhlaskan adalah pilihan mulia, bukan kewajiban. 

Jika akhirnya Sobat Masjid memilih merelakannya, lakukanlah demi kedamaian hati dan keyakinan bahwa Allah ﷻ akan menggantinya dari jalan lain. Namun jika tidak, Sobat Masjid tidak berdosa.

  1. Pertimbangkan kondisi dan dampaknya. 

Nilai seberapa besar pengaruh uang tersebut bagi hidup Sobat Masjid dan bagaimana kondisi nyata si peminjam sebelum mengambil keputusan akhir.

Melalui program Masjid Pelosok dari Masjid Nusantara, Sobat Masjid diajak untuk mengikhlaskan sebagian rezekinya guna membangun rumah Allah ﷻ di daerah-daerah pelosok yang selama ini kesulitan memiliki tempat ibadah yang layak. 

Di sana, setiap rupiah yang Sobat Masjid salurkan akan berubah menjadi beton masjid yang kokoh, sajadah dan al-qur’an yang lebih layak. 

Setiap ayat yang dilantunkan dan ibadah yang dilakukan oleh para jamaah di pelosok akan menjadi penolong kita di akhirat. 

Yuk, ubah rasa lelah kita menghadapi urusan dunia menjadi tabungan kebaikan di surga kelak! Mari berdonasi dengan klik program ini sekarang [Masjid Pelosok – Masjid Nusantara]. 

Categories: Artikel