Artikel

Kenaikan Harga Emas adalah Kesempatan untuk Berzakat

Sepanjang tahun 2025, harga emas melonjak naik. Tidak heran, emas memang jadi andalan banyak orang sebagai “tempat aman” untuk menyimpan nilai kekayaan, apalagi di saat kondisi ekonomi dan politik dunia tidak jelas arahnya. Hal ini disebabkan perang dagang antara Amerika Serikat dan China.

Saat situasi lagi tidak stabil, masyarakat cenderung lari ke emas dan menyebabkan harga ikut naik. Bagi yang memiliki simpanan emas tentunya kabar ini bikin senyum-senyum sendiri. Tapi, di balik senyum itu, ada satu hal penting yang sering kita lewatkan: zakat emas. 

Banyak dari kita yang rajin nabung emas karena stabil dan aman, bisa jadi nilai emas yang kita simpan sudah mencapai batas wajib zakat (nishab). Tapi apakah emas yang kita simpan itu kena kewajiban zakat? Yuk kita pelajari! 

Pengertian Zakat Emas

Zakat emas merupakan bagian dari zakat maal, yaitu zakat atas harta yang kita miliki. Jadi, zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas emas yang telah mencapai nishab dan haul. 

Dalil: “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”. (Q.S At-Taubah:34) 

Syarat Wajib Zakat Emas 
  • Dimiliki secara penuh 

Kepemilikan atas emas dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. 

  • Telah Mencapai Nishab dan Haul 

Jika jumlah simpanan emasmu mencapai 85 gram atau lebih (nishab), dan sudah disimpan selama satu tahun penuh (haul), maka kamu memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat sebesar 2,5% dari total emas tersebut.

  • Bukan Emas yang digunakan sehari-hari 

Mayoritas ulama berpendapat, bahwa perhiasan emas yang dipakai sehari-hari tidak wajib dizakati. Emas yang wajib dizakatkan ialah emas yang tidak dipakai atau disimpan sebagai bentuk tabungan. 

Harga Emas Naik, Cek Lagi Zakatmu 

Harga emas naik, artinya nilai kekayaan ikut terdongkrak. Bisa jadi, hartamu kini sudah wajib dizakati. Yuk, cek lagi cara menghitung zakatnya!

Cara menghitung zakat emas: 2,5% x Jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun 

Contoh: Bapak Fulan memiliki emas sebanyak 100 gram yang tersimpan selama 1 tahun. Berapa zakat yang wajib dikeluarkan bapak Fulan? 

Jawab: 

Cek Nishab: Emas sudah mencapai nishab, sehingga wajib berzakat. 

Cek Haul: Emas telah mencapai haul karena sudah disimpan selama 1 tahun. 

Hitung besaran zakat: 2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas yang harus dizakati bapak Fulan.

Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat.

Misalnya, jika harga emas Rp.2.000.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.200.000.000,-. Jadi, zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.200.000.000,- = 5.000.000,-.

Tunaikan Zakatmu melalui Masjid Nusantara

Menunaikan zakat bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga cara kita membersihkan harta dan menebar manfaat. Agar zakatmu tepat sasaran dan dikelola secara amanah, kamu bisa menyalurkannya melalui Yayasan Masjid Nusantara. Bersama, kita bantu sesama dan bangun keberkahan yang lebih luas.


Sumber foto: Unsplash