Artikel

Inilah Hukum Shalat Jumat Saat Terjadi Wabah Penyakit

Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki, sebagaimana kewajiban untuk menunaikan shalat lima waktu. Hal ini bahkan telah dijelaskan di Alquran. Dalam Surat Al-Jumu’ah Ayat 9, Allah SWT berfirman,

“Hai, orang-orang yang berfirman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.”

Namun, Islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Hukum shalat Jumat bisa berubah apabila terjadi kondisi yang tidak memungkinkan umat muslim untuk berangkat ke masjid. Contohnya jika terjadi wabah penyakit seperti yang sedang kita alami saat ini, yaitu wabah virus corona atau COVID-19. Wabah penyakit seperti ini begitu berbahaya karena tingkat penularannya yang cukup tinggi. Lantas, apakah kita diperbolehkan untuk tidak shalat Jumat saat terjadi wabah penyakit?

Shalat Jumat Tidak Lagi Wajib Dilakukan di Tengah Wabah Penyakit

Islam sebetulnya memiliki ajaran tersendiri soal penyelenggaraan shalat Jumat di tengah wabah penyakit. Pada zaman Rasulullah SAW dulu, Beliau juga pernah mengalami kondisi yang serupa. Ketika itu, terjadi wabah penyakit lepra. Menghadapi hal tersebut, Rasulullah SAW pun bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا

\”Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut.\” (HR Al-Bukhari)

Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW tersebut, hukum shalat Jumat bagi muslim laki-laki pun tidak lagi wajib dilakukan di tengah wabah penyakit seperti COVID-19. Sebagai gantinya, Anda bisa melakukan shalat Dhuhur empat rakaat di rumah atau tempat tinggal masing-masing.

Fatwa MUI Terkait Penyelenggaraan Shalat Jumat Saat COVID-19

Hal tersebut sejalan dengan konsep physical distancing yang dianjurkan pemerintah Indonesia, yaitu menjaga jarak dengan orang lain sejauh minimal 1-2 meter serta menghindari kerumunan atau keramaian. Salah satunya adalah kerumunan di dalam masjid saat ibadah shalat Jumat.

Karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan umat muslim di Indonesia untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur empat rakaat di rumah demi mencegah penyebaran wabah virus corona. Terkait penyelengaraan ibadah shalat Jumat di tengah wabah COVID-19, MUI juga telah menjelaskannya dalam fatwa tersebut:

  • Apabila penyebaran COVID-19 di suatu kawasan tidak terkendali sehingga sampai mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh mengadakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai situasi kembali normal. Oleh sebab itu, shalat Jumat wajib digati dengan shalat Dhuhur empat rakaat di tempat tinggal masing-masing.
  • Apabila penyebaran COVID-10 masih terkendali, maka umat Islam wajib untuk tetap melaksanakan shalat Jumat.

 

Bagaimana Jika Tidak Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut Karena Wabah?

Setelah mengetahui fatwa MUI terkait pelaksanaan shalat Jumat saat wabah penyakit, beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, bagaimana jika wabah berlangsung lama dan Anda tidak bisa melakukan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut? Padahal, ada hadis Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa:

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir/nifaq/munafik.” (HR At-Thabrani)

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada beberapa faktor yang memperbolehkan peniadaan shalat Jumat. Faktor-faktor ini mencakup sakit berat, keadaan dingin, hujan yang bisa membuat pakaian basah, salju, serta kekhawatiran atas gangguan kehormatan diri, keselamatan jiwa, atau harta benda.

Berangkat dari hal tersebut, Asrorun Niam Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengatakan bahwa laki-laki muslim yang tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut di tengah wabah COVID-19 tidak tergolong kafir. Namun, dengan catatan, wajib diganti dengan shalat Dhuhur empat rakaat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), bahwa laki-laki muslim yang tidak melakukan salat Jumat tiga kali karena faktor COVID-19 tidak termasuk golongan orang yang dalam hadis dimaksud sebagai orang kafir/nifaq/munafik.

 

Kesimpulannya, hukum shalat Jumat bisa berubah menjadi tidak wajib saat terjadi wabah penyakit seperti COVID-19 saat ini. Namun, Anda harus menggantinya dengan shalat Dhuhur empat rakaat di rumah masing-masing.


Wabah COVID-19 memukul seluruh aspek hidup manusia. Bukan hanya spiritual dan sosial, aspek ekonomi paling terlihat dampaknya. Maka, Masjid Nusantara mengajak Anda untuk menyisihkan rejeki untuk membantu ekonomi saudara kita sesama jamaah masjid dan kaum dhuafa. Klik di sini.