Artikel

Fiqih Puasa Ramadhan

KHUTBAH RASULULLAH SAW. MENJELANG RAMADHAN

“Wahai manusia! Sungguh telah datang pada kalian bulan Allah dengan membawa berkah rahmat dan maghfirah. Bulan yang paling mulia disisi Allah. Hari-harinya adalah hari-hari yang paling utama. Malam-malamnya adalah malam-malam yang paling utama. Jam demi jamnya adalah jam-jam yang paling utama.”

“Inilah bulan ketika kamu diundang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-NYA. Di bulan ini nafas-nafasmu menjadi tasbih, tidurmu ibadah, amal-amalmu diterima dan doa-doamu diijabah. Bermohonlah kepada Allah Rabbmu dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Allah membimbingmu untuk melakukan shiyam dan membaca Kitab-Nya.”

“Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan Allah di bulan yang agung ini. Kenanglah dengan rasa lapar dan hausmu di hari kiamat. Bersedekahlah kepada kaum fuqara dan masakin. Muliakanlah orang tuamu, sayangilah yang muda, sambungkanlah tali persaudaraanmu, jaga lidahmu, tahan pandanganmu dari apa yang tidak halal kamu memandangnya dan pendengaranmu dari apa yang tidak halal kamu mendengarnya. Kasihilah anak-anak yatim, niscaya dikasihi manusia anak-anak yatimmu. Bertaubatlah kepada Allah dari dosa-dosamu. Angkatlah tangan-tanganmu untuk berdoa pada waktu shalatmu karena itulah saat-saat yang paling utama ketika Allah Azza wa Jalla memandang hamba-hamba-Nya dengan penuh kasih; Dia menjawab mereka ketika mereka menyeru-Nya, menyambut mereka ketika mereka memanggil-Nya dan mengabulkan doa mereka ketika mereka berdoa kepada-Nya.”

“Wahai manusia! Sesungguhnya diri-dirimu tergadai karena amal-amalmu, maka bebaskanlah dengan istighfar. Punggung-punggungmu berat karena beban (dosa) mu, maka ringankanlah dengan memperpanjang sujudmu.”

“Ketahuilah! Allah ta?ala bersumpah dengan segala kebesaran-Nya bahwa Dia tidak akan mengazab orang-orang yang shalat dan sujud, dan tidak akan mengancam mereka dengan neraka pada hari manusia berdiri di hadapan Rabb al-alamin.”

“Wahai manusia! Barang siapa di antaramu memberi buka kepada orang-orang mukmin yang berpuasa di bulan ini, maka di sisi Allah nilainya sama dengan membebaskan seorang budak dan dia diberi ampunan atas dosa-dosa yang lalu. (Sahabat-sahabat lain bertanya: “Ya Rasulullah! Tidaklah kami semua mampu berbuat demikian.?

Rasulullah meneruskan: “Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan sebiji kurma. Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan seteguk air.”

“Wahai manusia! Siapa yang membaguskan akhlaknya di bulan ini ia akan berhasil melewati sirathol mustaqim pada hari ketika kai-kaki tergelincir. Siapa yang meringankan pekerjaan orang-orang yang dimiliki tangan kanannya (pegawai atau pembantu) di bulan ini, Allah akan meringankan pemeriksaan-Nya di hari kiamat. Barangsiapa menahan kejelekannya di bulan ini, Allah akan menahan murka-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memuliakan anak yatim di bulan ini, Allah akan memuliakanya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa menyambungkan tali persaudaraan (silaturahmi) di bulan ini, Allah akan menghubungkan dia dengan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memutuskan kekeluargaan di bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barangsiapa melakukan shalat sunat di bulan ini, Allah akan menuliskan baginya kebebasan dari api neraka. Barangsiapa melakukan shalat fardu baginya ganjaran seperti melakukan 70 shalat fardu di bulan lain. Barangsiapa memperbanyak shalawat kepadaku di bulan ini, Allah akan memberatkan timbangannya pada hari ketika timbangan meringan. Barangsiapa di bulan ini membaca satu ayat Al-Quran, ganjarannya sama seperti mengkhatam Al-Quran pada bulan-bulan yang lain.”

“Wahai manusia! Sesungguhnya pintu-pintu surga dibukakan bagimu, maka mintalah kepada Tuhanmu agar tidak pernah menutupkannya bagimu. Pintu-pintu neraka tertutup, maka mohonlah kepada Rabbmu untuk tidak akan pernah dibukakan bagimu. Setan-setan terbelenggu, maka mintalah agar ia tak lagi pernah menguasaimu. Amirul mukminin k.w. berkata: “Aku berdiri dan berkata: “Ya Rasulullah! Apa amal yang paling utama di bulan ini?? Jawab Nabi: “Ya Abal Hasan! Amal yang paling utama di bulan ini adalah menjaga diri dari apa yang diharamkan Allah”.

Wahai manusia! sesungguhnya kamu akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkahan, yaitu bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan; bulan yang Allah telah menjadikan puasanya suatu fardhu, dan qiyam di malam harinya suatu tathawwu?.?

“Barangsiapa mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan di dalamnya, samalah dia dengan orang yang menunaikan suatu fardhu di dalam bulan yang lain.”

?Ramadhan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu adalah pahalanya surga. Ramadhan itu adalah bulan memberi pertolongan ( syahrul muwasah ) dan bulan Allah memberikan rizqi kepada mukmin di dalamnya.?

?Barangsiapa memberikan makanan berbuka seseorang yang berpuasa, adalah yang demikian itu merupakan pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Orang yang memberikan makanan itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tanpa sedikitpun berkurang.?

Para sahabat berkata, ?Ya Rasulullah, tidaklah semua kami memiliki makanan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah saw, ?Allah memberikan pahala kepada orang yang memberi sebutir kurma, atau seteguk air, atau sehirup susu.?

?Dialah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka. Barangsiapa meringankan beban dari budak sahaya (termasuk di sini para pembantu rumah) niscaya Allah mengampuni dosanya dan memerdekakannya dari neraka.?

?Oleh karena itu banyakkanlah yang empat perkara di bulan Ramadhan; dua perkara untuk mendatangkan keridhaan Tuhanmu, dan dua perkara lagi kamu sangat menghajatinya.?

?Dua perkara yang pertama ialah mengakui dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mohon ampun kepada-Nya . Dua perkara yang kamu sangat memerlukannya ialah mohon surga dan perlindungan dari neraka.?

?Barangsiapa memberi minum kepada orang yang berbuka puasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air kolam-Ku dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga dia masuk ke dalam surga.? (HR. Ibnu Huzaimah)

FIQIH SHAUM

 

  1.             Terjemah Surat  Al- Barqarah ayat 183

 

 

يا يهاالذين ء ا منوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون

ايامامعدودات فمن كان منكم مريضا او على سفر فعدة من ايام اخر وعلى    الذين يطيقونه فدية طعام مسكين     فمن تطوع خيرا فهو خير له  وانتصوموا خيرلكم انكنتم تعلمون

 

  1.         Hai Orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.
  2.         (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara akamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)  sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mera tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): membari makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerajakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

 

E.   Tafsir Suarat Al Baqarah Ayat 183-187

 

Mufradat:

 

 

كتبَ عليكمDiwajibkan atas kamu semua
أياماً معدودات Bulan ramadhan
فعدَّةٌ   Yang wajib baginya adalah puasa setelah ramdhan sejumlah hari yang ditinggalkan selama ramadhan
يطيقونهMampu berpuasa dengan berat, atau tidak mampu sama sekali seperti orang tua dan ibu hamil dan menyusui
فِديَةBerbuka dan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang

menambahkan makanan, atau berpuasa dan memberi makan

yang membedakan antara hak dan bathil

فِديَةBekal dalm memberi makan, atau puasa sambil memberi makan
الفرقانapa yang dapat membedakan antara yang haq dan batil.

 

فمن شهدَ منكم الشهرَbarang siapa yang datang ramadhan sedang ia dalam keadaan mukim, bukan musafir berakal dan sudah baligh
ولتُكملوا العِدّةagar kau sempurnakan puasa ramadhan, dengan berpuasa menggantikan hari-hari yang kau tinggalkan setelah bulan ramadhan

 

الرفَثُ إلى نسائكمbahasa halus dari hubungan suami isteri
تختانون أنفُسَكمmenganggapnya berkhianat, karena ingin makan, minum dan berhubungan sumai isteri di waktu malam, padahal itu haram

 

فتابَ عليكمtelah diringankan beban berat ini

 

باشروهنkata lain dari hubungan suami isteri
وابتغواCarilah
حتى يتبيَّن لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسودputihnya siang dan hitamnya malam
إلى الليلsehingga terbenam matahari
عاكفونdalam keadaan beri?tikaf. Arti I?tikaf: diam di masjid dengan niat beribadah, orang yang beri?tikaf tidak diperbolehkan berhubungan suami isteri

 

 

  1.       Ta?rif  Shiyam dan Masyru?iyyahnya

 

Shiyam adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari disertai dengan niat. Allah mewajibkan puasa Ramadhan kepada kaum muslimin ini pada tahun kedua hijriyah, tanggal 2 Sya?ban.

Hukum shiyam ini disampaikan dalam tiga tahap, yaitu:

 

Tahap pertama: Puasa diwajibkan dengan pilihan, siapa yang mau berpuasa dipersilahkan dan siapa yang tidak mau dipersilahkan pula, meskipun mampu, dengan membayar fidyah. Itulah firman Allah: QS. 2: 184, artinya Bagi orang yang tidak mampu puasa dan tidak berpuasa, ia wajib memberi makan seorang miskin, menggantikan puasa sehari

 

Tahap Kedua: puasa diwajibkan tanpa pilihan, dan diberikan rukhshah bagi orang yang sakit. Musafir berbuka dan berpuasa setelah ramadhan menggantikan hari yang ditinggalkan. Itulah firman Allah: QS. 2: 185

 

Tahap Ketiga: diperbolehkan makan minum dan hubungan suami isteri, sejak terbenam matahari hingga terbit fajar hari berikutnya. Pada dua marhalah sebelumnya jika orang yang berpuasa sudah tidur maka ia haram makan minum dan hubungan suami isteri sampai hari berikutnya, seshingga hal ini memberatkan kaum muslimin, maka turunlah ayat QS.2:187 Diahallkan bagimu??sampai firman Allah?dan makan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang merah?

Ulama Islam telah berijma tentang kewajiban puasa di bulan Ramadhan, yang merupakan salah satu rukun Islam, dan mengingkarinya dianggap murtad.

 

  1.       Syarat-syarat shiyam

Syarat siyam ada dua macam yaitu:

  1.        syarat wajib shiyam, artinya syarat yang membuat puasa wajib bagi seseorang, yaitu: Islam, Mukallaf (akil baligh) dan mampu berpuasa. Puasa tidak diwajibkan pada yang tidak muslim, tidak wajib pula pada muslim yang belum mukallaf, seperti orang gila, anak-anak, walaupun anak-anak disuruh puasa sebagai latihan, bahkan dipukul jika tidak puasa ketika sudah berusia 10 tahun, dan telah dianggap shah puasanya ketika sudah masuk usia mumayyiz (kurang lebih tujuh tahun). Sebagaimana tidak wajib puasa atas orang yang tidak mampu sama sekali, seperti orang tua, orang sakit berat, hanya wajib fidyah.
  2.         syarat pelaksanaan atau keabsahan. Yaitu syarat yang harus dipenuhi agar puasanya sah dan diterima, yaitu: Islam, Mumayyiz (bagi anak-anak) bersih dari haidh dan nifas. Orang yang sedang haidh dan nifas wajib berpuasa, tapi tidak sah puasanya sehingga keduanya bersuci, keduanya tidak puasa selama masa haidh dan nifasnya, sehingga ketika keduanya suci ia wajib puasa menggantiak hari yang ditinggalkan. Sebagaimana disyaratkan bagi sahnya puasa itu, harus pada hari-hari yang tidak dilarang berpuasa, seperti hari ied dll.

 

 

  1.        Furudhusshiyam (rukun siyam)

 

  1.         niat, karena niatlah yang membedakan antara ibadah dengan selainnya. Tidak disyaratkan melafalkan niat, karena niat terletak dalam hati, maka barang siapa yang makan sahur untuk puasa, ia telah dianggap orang berniat puasa, dan barang siapa yang berazam meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa karena Allah, maka azamnya itu adalah niat. Waktu niat ada di sepanjang malam sehingga terbit fajar. Hal ini berlaku untuk puasa ramadhan dan qadha puasa ramadhan di hari lain, puasa nazar, puasa kifarat. Maka ketika sudah terbit fajar dan belum niat puasa, puasanya tidak sah.  Hal ini didasarkan pada hadits Hafshah ra berkata, Rasulullah saw bersabda: ?Barang siapa yang tidak mengumpulkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. HR. Ahmad dan Ashabussunan, disahihkan oleh Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban.

 

Sedangkan untuk puasa sunnah maka disahkan berniat sebelum matahari bergeser (zuhur) menurut Hanafi dan Syafii. Didasarkan pada hadits Aisyah ra, berkata: Rasulullah saw suatu hari masuk ke rumahku, dan bertanya: Adakah kamu punya sesuatu? Saya jawab: Tidak ada. Nabi bersabda: Maka aku berpuasa. HR Muslim dan Abu Daud

  1.       Meninggalkan hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Dan yang membatalkannya ada empat macam:
  2.      Segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga melewati mulut, berupa makanan atau minuman yang menjadi konsumsi fisik atau tidak menjadi konsumsi fisik. Sedangkan yang menjadi konsumsi fisik tapi tidak masuk melalui mulut, seperti jarum infus dll, dianggap tidak membatalkan puasa.
  3.      Sengaja muntah, sedang yang tidak sengaja maka tidak membatalkan. Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang terpaksa muntah, maka ia tidak wajib qadha? sedangakan yang sengaja maka ia wajib qadha?. HR. Ahamad, Abu Daud, At Tirmidziy, Ibnu Hibban AD DAru Quthni dan Al Hakim.
  4.       istimna?, yaitu ssengaja mengeluarkan sperma, baik karena ciuman dengan isteri, atau sentuhan tangan maka hukumnya batal. Sedangkan jika karena melihat saja, atau berfikir saja maka tidak membatalkan. Demikian juga keluarnya madzi, tidak mempengaruhi puasa.
  5.      al jima?, karena Allah swt berfirman tidak memperbolehkannya kecuali di waktu malam QS. 2:187

Semua hal yang membatalkan ini disyaratkan harus dilakukan dengan ingat jika ia sedang berpuasa. Maka jika ia makan, minum, istimna? atau muntah, atau berhubungan suami isteri dalam keadaan lupa maka tidak membatalkan puasanya, baik dalam bulan ramadhan atau di luar ramadhan. Baik dalam puasa wajib atau puasa sunnah, karena Rasulullah saw bersabda:? Barang siapa lupa ia sedang puasa, lalu ia makan atau minum, maka hendalkah ia sempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum?. HR Al jama?ah

 

  1.       Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan

 

Berbuka di bulan Ramadhan dapat digolongkan dalam enam macam:

  1.        Wajib berbuka atas orang yang haidh atau nifas, bahkan ia haram puasa, dan wajib qadha saja. Artinya ia wajib puasa menggantikan hari-hari yang ditinggalkan. Aisyah ra. Berkata: ?Kami haidh di masa Rasulullah saw, lalu kami disuruh mengkodho puasa, dan tidak disuruh mengkodho? shalat?. HR. Al Bukhariy dan Muslim

 

  1.        Diperbolehkan berbuka bagi orang yang sakit dan musafir. Keduanya hanya wajid qadha. Sedangkan puasa dalam perjalanan lebih diutamakan jika tidak membahayakan yang bersangkutan, tetapi jika membahayakan, maka berbuka lebih baik baginya. Abu Said Al Khudzriy ra meriwayatkan: Kami berperang bersama Rasulullah saw di bulan ramadhan, di antara kami ada yang berpuasa, dan di antara kami ada pula yang tidak berpuasa, dan orang yang puasa tidak mencela yang tidak berpuasa, dan yang tidak berpuasa juga tidak mencela yang berpuasa. Bagi yang mampu dan berpuasa maka itu baik baginya, dan yang lemah lalu berbuka maka itu baik baginya.  HR. Ahmad dan Muslim. Syarat diperbolehkan puasa di perjalanan hendaklah jaraknya sejarak diperbolehkan mengqashar shalat, dan berangkat sebelum fajar. Jika ia mukim dan telah niat puasa, terbit fajar di tempatnya lalu ia bepergian, maka ia tidak boleh berbuka. Sedang jika ia musafir, lalu niat puasa dari malam, kemudian ia ingin berbuka di siang hari, maka hal itu diperbolehkan baginya. Sedangkan bagi orang sakit yang dengan puasa menambah sakitnya, atau lambat sembuhnya, jika ia puasa, sah puasanya tapi makruh, karena ia meninggalkan rukhshah yang Allah cintai. Sedang wanita hamil dan menyusui keduanya boleh berbuka, dan hanya wajib qadha saja, dianalogikan dengan orang yang sakit.

 

  1.         Diperbolehkan berbuka bagi orang tua dan orang sakit yang sudah tidak ada harapan sembuh, keduanya tidak wajib qadha? hanya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra berkata: ?Diberikan rukhshah bagi orang tua untuk berbuka dan ia memberi makan setiap harinya pada seorang miskin dan tidak ada qadha atasnya?. HR Ad Daruquthniy, Al Hakim, dan keduanya mensahihkannya.

 

  1.        Orang yang dengan sengaja tidak dengan berhubungan suami isteri, seperti orang yang makan, minum, sengaja muntah, atau keluar mani, demikian juga orang yang berbuka tanpa sengaja seperti orang yang menduga bahwa fajar belum terbit, lalu ia sahur, kemudian ternyata fajar telah terbit. Atau orang yang menduga telah terbenam matahari lalu ia makan, ternyata matahari belum terbenam, atau orang yang pingsan. Semuanya wajib qadha tanpa kifarat. Berbeda dengan orang yang makan karena lupa yang tidak wajib qadha. Orang yang berbuka tanpa sengaja ia tidak berdosa, sedangkan orang yang sengaja berbuka maka dosanya sangat besar, seperti sabda Rasulullah saw: Barang siapa yang berbuka satu hari dari bulan ramadhan, tidak bias digantikannya puasa setahun penuh, meskipun ia berpuasa.? HR. Ahmad dan Ad Darimiy.

 

  1.         barang siapa yang berhubungan suami isteri dengan sengaja , maka ia wajib menahan diri pada sisa hari itu, mengqadha, dan kifarat atas yang laki-laki (sesuai dengan kesepakatan ulama), perbedaan pandapat terjadi tentang kifarat, apakah wajib atas wanita atau tidak? Wajib atas wanita pula menurut madzhab Hanafiy, tidak wajib menurut Syafi?iy.

 

Kifaratnya adalah memerekakan budak wanita, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin dengan makanan sedang yang biasa diberikan untuk keluarganya. Berurutan dalam penerapan kifarat adalah sesuatu yang wajib menurut jumhurul ulama. Tidak boleh menggunakan kifarat kedua kecuali jika tidak mampu kifarat yang pertama. Sesuai dengan hadits masyhur ini. Bahwa seseorang datang kepada Nabi Muhammad saw lalu berkata: Aku telah binasa Ya Rasulullah. Nabi bertanya : Apa yang membinasakanmmu? Ia menjawab: Aku jatuh di atas isteriku pada bulan ramadhan. Nabi bertanya: Adakah budak yang kau bisa merdekakan? Ia menjawab: Tidak ada. Nabi bertanya lagi: Mampukan kau berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak. Nabi bertanya lagi: Adakah yang bisa kau gunakan memberik makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak. Kemudian ia duduk. Lalu Rasulullah datang dengan membawa segantang kurma, dan bersabda: Bersedekahlah dengannya! Ia bertanya: Kepada yang lebih miskin dari kami? Karena tidak ada orang yang tinggal di antara dua batu ini (Madinah) lebih membutuhkannya daripada kami. Rasulullah kemudian tersenyum sehingga tampak gigi taringnya dan bersabda: Pulanglah dan berikan makan keluargamu?. HR. Al Jama?ah

Dan orang yang berulang-ulang melakukan hubungan suami isteri dalam sehari, ia hanya wajib membayar kifar sekali. Sedang yang mengulanginya di hari lain maka setiap hari satu kifarat, kecuali menurut madzhab Hanafi yang hanya mewajibkan sekali kifarat, kecuali jika sudah membayar kifarat lalu mengulang lagi, maka ia wajib kifarat lagi, meskipun masih di bulan ramadhan yang sama.

 

  1.          orang gila sehingga sembuh, anak kecil sehingga baligh, dan orang kafir sehingga muslim, mereka tidak wajib qadha tidak juga fidyah.

 

 

  1.       Mengqadha Puasa yang Terlewatkan

 

Mengqadha puasa yang ditinggalkan adalah kewajiban yang longggar, sehingga bertemu dengan ramdhan berikutnya menurut kesepakatan ulama. Mengqadha puasa jumlahnya sama dengan puasa yang ditinggalkan, orang yang meninggalkan tiga hari puasa ia wajib mengqadha tiga hari pula. Ia tidak diharuskan bersambung dalam mengqadha?nya, boleh puasa tiga hari dengan terpisah-pisah, akan tetapi bersambung lebih utama, karena lebih menyerupai puasa ramadhan.

Dan jika sudah masuk ramadhan berikutnya dan belum mengqadha? karena udzur, maka ia mengakhirkan qadha?nya setelah melaksanakan ramadhan tahun itu tanpa ada tambahan fidyah. Tetapi jika penundaan itu tanpa ada udzur ia wajib mengqadha setelah ramdhan dan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa.

Jika seseorang meninggal dengan berhutang puasa, maka disunnahkan bagi walinya untuk berpuasa menggantikannya, sesuai dengan hadits: ?Barang siapa yang mati dan ia berkewajiban puasa, maka walinya yang menggantikan puasanya?. HR. Asysyaikhani. Menurut madzhab Syafi?iy wali dari mayit itu dipersilahkan memilih antara puasa dan fidyah. Sedangkan menurut jumhurul ulama, yaitu dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya, sesuai dengan hadits: ?Barang siapa mati dan ia berhutang puasa, maka diganti dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya?. HR At Tirmidziy, mauquf Ibnu Umar.

 

  1.       Mubahatushshiyam

Orang yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan hal-hal berikut ini:

  1.      Masuk ke air, berendam di dalamnya, mandi. Diriwaytakan bahwa Rasulullah saw menuangkan air ke atas kepalanya sedang ia berpuasa karena haus dan panas? HR. Ahmad, Malik, Abu Daud dengan sanad sahih. Jika masuk air ke dalam rongga tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah, menyerupai orang yang lupa.
  2.      Mengenakan sipat mata dan meneteskan obat mata, meskipun ada rasa pahit di tenggorokan, sebab mata bukanlah saluran ke dalam rongga. Demikian juga tetes telinga. Sedang yang masuk melalui mulut dan telinga maka itu membatalkan.
  3.      berkumur dan mengisap air hidung dengan tidak ditekan, dan jika ada air yang tanpa sengaja masuk rongga tidak membatalkanny, karena serupa dengan orang yang lupa.
  4.      Mencium isteri bagi orang yang mampu menahan diri. Tidak dibedakan antara orang tua atau muda, sebab yang penting adalah kemampuan mengendalikan diri, barang siapa yang biasanya tergerak nafsunya ketika mencium maka makruh baginya. Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Rasulullah saw mencium isterinya sedang ia berpuasa. (Muttafaq alaih). Dan sesungguhnya Umar ibnul Kahaththab ra suatu hari mencium isterinya, kemudian menemui Rasulullah saw dan menyatakan: Hari ini aku melakukan dosa besar, aku mencium isteriku sedang aku berpuasa. Rasulullah bertanya: Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air sedang engkau berpuasa? Umar menjawab: Tidak apa-apa. Sabda Nabi: Lalu mengapa dengan mencium (kenapa bertanya?) HR Ahmad dan Abu Daud.
  5.      bekam, yaitu mengambil darah dari kepala, atau dari organ tubuh lainnya. Rasulullah saw seperti yang diriwayatkan Al Bukahriy: melakukan bekam dalam keadaan puasa.  Namun jika bekam membuat yang berpuasa lemah, maka hukumnya makruh.
  6.      Menggunakan suntikan untuk mengeluarkan kotoran tubuh, karena yang masuk ke dalam tubuh adalh obat bukan makanan, disamping masuknya juga bukan dari saluran yang normal.
  7.      Diperbolehkan bagi yang berpuasa menghirup sesuatu yang tak terhindarkan seperti keringat, debu jalanan, sebagaimana aroma sedap yang lain. Diperbolehkan pula dalam keadaan darurat untuk mencicipi makanan, kemudian mengeluarkannya sehingga tidak masuk ke dalam rongga.
  8.      Diperbolehkan pula bagi orang yang berpuasa bangun tidur dalam keadaan junub karena mimpi atau hubungan suami isteri. Namun yang utama mandi terlebih dahulu setelah berhubungan sebelum tidur. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah ra Bahwasannya Rasulullah saw pernah bangun pagi dalam keadaan junub kemudian mandi dan berpuasa. Hadits Muttafaq alaih.
  9.      Diperbolehkan meneruskan makan sehingga terbit fajar, dan ketika sudah terbit fajar dan masih ada makanan di mulut maka harus dikeluarkan. Jika demikian sah puasanya, namun jika dengan sengaja ia telah yang ada di mulutnya maka batal puasanya. Dan yang lebih utama berhenti makan sebelum terbit fajar.

 

  1.       Adab dan Sunnah Puasa

 

  1.       Sahur. Rasulullah saw bersabda: Bersahurlah, karena sahur itu ada berkahnya. Hadits Muttafaq alaih. Dan sudah dianggap sahur meskipun hanya dengan setegk air. Waktu sahur dimulai dari sejak tengah malam sampai terbit fajar, dan disunnahkan mengakhirkannya.
  2.       Mensegerakan berbuka setelah terbukti maghrib, disunnahkan berbuka dengan kurma segar atau kurma matang dengan bilangan ganjil. Jika tidak ada maka dengan air putih, kemudian shalat maghrib, setelah itu dilanjutkan dengan meneruskan makanan yang diinginkan, kecuali jika makanan sudah tersaji maka tidak apa-apa jika makan dahulu baru kemudian shalat.
  3.       berdoa ketika berbuka dengan doa Rasulullah saw ? Dahaga telah sirna, keringat telah membasah, dan pahala telah didapat Insyaallah? HR Abu Daud dan An Nasa?iy, disampign doa makan yang sudah terkenal: Ya Allah berkailah bagi kami pada rizqi yang Kau berikan pada kami, dan jagalah kami dari siksa neraka? HR Ibnu As Sinniy
  4.       meninggalkan hal-hal yang akan menghilangkan nilai puasa seperti berdusta, bergunjing, adu domba, berbicara sia-sia dan jorok, serta larangan-larangan Islam lainnya sehingga terbentuk ketaqwaan, inilah tujuan puasa. Rasulullah saw bersabda: Tidaklah puasa itu hanya dengan meninggalkan makan dan minum, tetapi puasa itu dari perkataan sia-sia dan jorok. Dan jika ada yang memakimu maka katakana: Sesungguhnya aku sedang puasa. HR Hakim dll. Dan di kesempatan lain Nabi bersabda: Barang siapa yang tidak bisa meninggalkan uacapan dan perbuatan dusta maka Allah tidak membutuhkan ia tinggalkan makan dan minumnya. HR Al Jamaah, kecuali Muslim
  5.       memperbanyak amal shalih terutama tilawah Al Qur?an dan infaq fi sabilillah. Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi jika di bulan Ramadhan, ketika berjumpa dengan Jibril, yang menemuinya setiap malam bulan Ramadhan untuk mengulang bacaan Al Qur?an? HR Asy Syaikhani
  6.       Bersungguh-sungguh dalam beribadah, memelihara sunnah, terutama shalat tarawih, sabda Rasulullah: Barang siapa yang melaksanakan qiyam ramadhan dengan iman dan berharap Allah, maka akan diampuni dosanya yang telah berlalu? Muttafaq alaih
  7.       memelihara siwak, sesuai dengan hadits Amir ibn rabi?ah berkata: Aku melihat tak terhitung bersiwaknya sedang ia dalam keadaan berpuasa. HR Al Bukhariy
  8.       meninggalkan hal-hal mubah yang telah disebutkan di atas kecuali dalam keadaan darurat, terutama bekam, mencicipi makanan, dan menunda mandi junub hingga setelah fajar.